Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Intervensi PSSI

Kompas.com - 21/02/2011, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia, melakukan intervensi terkait penyelenggaraan Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI di Bali pada 26 Maret mendatang. Menpora mendesak badan sepak bola tertinggi di Indonesia itu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan Komite Pemilihan PSSI, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie lolos menjadi kandidat ketua umum PSSI periode 2011-2015. Adapun Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan gugur.

Komite Pemilihan menggugurkan Arifin karena dia terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap ilegal oleh PSSI dan tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun. Adapun gugurnya Toisutta karena tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun.

Rupanya hasil verifikasi Komite Pemilihan tersebut mengundang reaksi Menpora. "Press conference ini dalam rangka merespons perkembangan terakhir kongres PSSI, dalam pencalonan ketua umum PSSI," kata Menpora Andi Mallarangeng, yang didampingi Ketua KONI Rita Subowo, dalam jumpa pers di Kantor Menpora, Senin (21/2/2011).

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Menpora menyatakan, sesuai hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, Jawa Timur, tahun lalu, PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.

"Kongres empat tahunan PSSI ini haruslah menjadi momentum untuk menjalankan reformasi dan restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," ucap Andi.

Namun, menurut Menpora, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga, termasuk PSSI. Dikatakan Andi, syarat calon ketua umum berdasarkan ketentuan standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.

"Peraturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit, yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun," tutur Andi.

"Kami, yaitu pemerintah dan KONI atau KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," kata Andi.

Lebih lanjut Andi juga meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA, dan AFC Diciplinary Code. Pada Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART KOI, setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal-Man City Pesta, Perburuan Gelar Sengit

    Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal-Man City Pesta, Perburuan Gelar Sengit

    Liga Inggris
    Hasil Sassuolo Vs Inter: Emil Audero Starter, Nerazzurri Kalah dari Tim Degradasi

    Hasil Sassuolo Vs Inter: Emil Audero Starter, Nerazzurri Kalah dari Tim Degradasi

    Liga Italia
    Real Madrid Juara Liga Spanyol Usai Girona Gilas Barcelona 4-2

    Real Madrid Juara Liga Spanyol Usai Girona Gilas Barcelona 4-2

    Liga Spanyol
    Hasil Man City Vs Wolves 5-1: Empat Gol Haaland Meneror Arsenal

    Hasil Man City Vs Wolves 5-1: Empat Gol Haaland Meneror Arsenal

    Liga Inggris
    Hasil Real Madrid Vs Cadiz 3-0, Los Blancos di Ambang Juara Liga Spanyol

    Hasil Real Madrid Vs Cadiz 3-0, Los Blancos di Ambang Juara Liga Spanyol

    Liga Spanyol
    Indonesia ke Final Uber Cup 2024, Tak Ada Kata Mustahil Lawan China

    Indonesia ke Final Uber Cup 2024, Tak Ada Kata Mustahil Lawan China

    Badminton
    Thomas dan Uber Cup 2024, Salut Jonatan untuk Tim Putri Indonesia

    Thomas dan Uber Cup 2024, Salut Jonatan untuk Tim Putri Indonesia

    Badminton
    Indonesia ke Final Thomas Cup 2024, Jonatan Sebut Fajar/Rian Jadi Kunci

    Indonesia ke Final Thomas Cup 2024, Jonatan Sebut Fajar/Rian Jadi Kunci

    Badminton
    Klub Elkan Baggott Ipswich Town Promosi ke Premier League

    Klub Elkan Baggott Ipswich Town Promosi ke Premier League

    Liga Inggris
    Hasil Arsenal Vs  Bournemouth: The Gunners Pesta 3 Gol, Amankan Puncak

    Hasil Arsenal Vs Bournemouth: The Gunners Pesta 3 Gol, Amankan Puncak

    Liga Inggris
    Sejarah 26 Tahun Terulang, Putra-putri Indonesia ke Final Thomas dan Uber Cup 2024

    Sejarah 26 Tahun Terulang, Putra-putri Indonesia ke Final Thomas dan Uber Cup 2024

    Badminton
    Indonesia ke Final Piala Thomas 2024, Fajar/Rian Terlecut Prestasi Tim Uber

    Indonesia ke Final Piala Thomas 2024, Fajar/Rian Terlecut Prestasi Tim Uber

    Badminton
    Thomas Cup 2024, Indonesia Tunggu China atau Malaysia di Final

    Thomas Cup 2024, Indonesia Tunggu China atau Malaysia di Final

    Badminton
    Hasil Thomas Cup 2024: Jonatan Penentu, Indonesia Tembus Final!

    Hasil Thomas Cup 2024: Jonatan Penentu, Indonesia Tembus Final!

    Badminton
    Top Skor Liga 1 David da Silva Punya Pesaing

    Top Skor Liga 1 David da Silva Punya Pesaing

    Liga Indonesia
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com