SAYA melihat hampir tidak ada pejabat tinggi di negeri ini atau pengurus teras PSSI yang berani bersuara lantang melawan keputusan pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 yang semena-mena oleh FIFA.
Ya, semena-mena karena keputusan itu tanpa melalui teguran terlebih dahulu. Pada saat bersamaan FIFA masih tetap menerjunkan Tim Inspeksi untuk melihat persiapan terakhir Indonesia menuju Piala Dunia U-20 yang akan diselenggarakan Mei 2023.
Tiba-tiba saja FIFA mengambil keputusan mencabut status Indonesia sebagai Tuan Rumah. Sementara kesempatan untuk menjelaskan secara detail apapun tentang kisruh penolakan terhadap timnas Israel tidak diberikan secara proporsional.
Padahal prinsip-prinsip fair play itu adalah memberikan ruang terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu sebelum diberikan keputusan.
Aksi menyerah dan pasrah para pejabat pemerintahan dan pengurus PSSI terhadap keputusan FIFA ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah-tengah publik. Seolah-olah tidak ada perlawanan yang dilakukan atas keputusan pembatalan status sebagai tuan rumah dan tidak ada kerugian Indonesia yang sudah menyiapkan infrastruktur dan fasilitas buat tim dan suporter.
Padahal sangat jelas Indonesia dirugikan karena keputusan yang serba mendadak ini, baik kerugian materiil dan nonmateriil.
Kerugian yang sebenarnya bisa diprotes dan diadukan kepada Pengadilan Olahraga Internasional atau Court of Arbitration for Sport yang berkedudukan di Swiss.
Segala sesuatu yang ada hubungannya dengan olahraga bisa diajukan sengketanya ke CAS ini. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh lembaga ini pada pas R27 tentang Penerapan Aturan:
"Aturan Prosedural ini berlaku setiap kali para pihak setuju untuk merujuk sengketa terkait olahraga ke CAS. Referensi tersebut dapat muncul dari klausul arbitrase yang terkandung dalam kontrak atau peraturan atau dengan alasan perjanjian arbitrase selanjutnya (proses arbitrase biasa) atau mungkin melibatkan banding terhadap keputusan yang diberikan oleh federasi, asosiasi atau badan yang berhubungan dengan olah raga dimana undang-undang atau peraturan dari badan tersebut, atau kesepakatan khusus mengatur banding ke CAS (banding proses arbitrase).
Sengketa semacam itu mungkin melibatkan masalah prinsip yang berkaitan dengan olahraga atau masalah uang atau kepentingan lain yang berkaitan dengan praktik atau pengembangan olahraga dan dapat mencakup, lebih umum, segala aktivitas atau hal yang berhubungan atau berhubungan dengan olahraga."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.