"Kalau masalah Kanjuruhan saya secara pribadi sudah melakukan terobosan, sebelum menjadi Ketua PSSI juga melakukan sumbangan, tetapi cukup? Ya tidak."
"Pelan-pelan kita cari lagi penegakan hukumnya seperti apa, tetapi sebagai Ketua PSSI juga akan melakukan langkah-langkah yang lain," kata Erick Thohir.
Pada Kamis (2/3/2023) sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap tiga terdakwa, yakni AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Pembacaan nota pembelaan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023), ketiga polisi yang menjadi terdakwa itu menerima vonis lebih ringan.
AKP Hasdarmawan dihukum satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto bebas karena dinyatakan tidak bersalah.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, terdakwa petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.