KOMPAS.com – Striker berkebangsaan Kroasia, Marko Simic, menang gugatan di ranah FIFA soal sengketa gajinya saat bermain untuk Persija Jakarta.
Kepastian itu muncul setelah FIFA mengeluarkan sebuah dokumen setebal 23 halaman terkait keputusan mengenai polemik gaji antara Persija dan Marko Simic.
Dalam Poin 106 dokumen FIFA tersebut, Persija Jakarta diharuskan membayar tunggakan gaji Marko Simic sebesar 843.014 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 13 miliar) plus Rp 458.333.333.
Jika ditotal, jumlah yang harus dibayarkan Persija Jakarta kepada Marko Simic mencapai Rp 13,4 miliar.
Persija Jakarta diberikan waktu selama 45 hari untuk melunasi seluruh tunggakan gaji kepada Marko Simic.
Apabila tidak memenuhi kewajiban yang sudah diputuskan FIFA, Persija Jakarta bakal terkena sanksi.
Konsekuensi pertama adalah Persija Jakarta tidak bisa mendaftarkan pemain baru, baik lokal maupun internasional sampai kewajibannya diselesaikan.
Durasi maksimal dari hukuman di atas adalah tiga periode bursa transfer secara beruntun.
Selain itu, Persija Jakarta bakal dibawa ke Komite Disiplin FIFA seandainya dalam tiga periode pendaftaran pemain belum membayarkan kewajibannya secara menyeluruh.
Baca juga: Konsekuensi Hukuman FIFA jika Persija Tak Bayar Tuntutan Marko Simic
Sengketa itu bisa dibahas di Komite Disiplin FIFA jika Marko Simic mengajukan permintaan resmi apabil Persija tak membayar nilai tersebut dalam periode yang ditentukan.
Soal sengketa gaji antara Marko Simic dan Persija Jakarta, Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) telah mengeluarkan pernyataan.
CEO APPI, M. Hardika Aji, mengatakan bahwa Persija Jakarta harus menghormati segala keputusan yang telah dikeluarkan FIFA.
“Putusan hukum harus dijalankan dan dipatuhi,” kata Aji dalam keterangannya pada Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Respons APPI Usai Simic Menang Gugatan atas Persija di Ranah FIFA
“Ini semakin menandakan bahwa pemotongan/penyesuaian gaji tidak dapat sepihak, harus ada kesepakatan kedua belah pihak,” lanjut dia.
“Padahal, saat itu ada SK PSSI dan dalam situasi covid (force majeure),” ungkap Hardika Aji.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.