KOMPAS.com - Wacana pembatasan pemain naturalisasi untuk kompetisi musim depan menciptakan polemik.
Dalam Sarasehan Sepak Bola Nasional telah digelar PSSI di Surabaya Sabtu, 4 Maret 2023, dihasilkan berbagai poin. Salah satunya adalah klub hanya diperbolehkan memiliki 2 pemain naturalisasi.
Wacana ini menciptakan gelombang keberatan dari para pemain naturalisasi.
Mereka menganggap kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak-hak mereka sebagai warga Indonesia yang sah.
Baca juga: PSSI Rumuskan Format Baru Liga 1, Arema FC Kaji Dulu
Di sisi lain tidak sedikit yang mendukung. Sebab pembatasan ini bisa menekan praktik penyalahgunaan program naturalisasi untuk kepentingan klub. Sebab diakui atau tidak pemain naturalisasi punya statistik di atas pemain lokal.
Berdasarkan website resmi Kementerian Luar Negeri, Naturalisasi atau Pewarganegaraan didefinisikan sebagai tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Orang asing yang dimaksud adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Kaitanya dengan sepakbola, naturalisasi digunakan untuk menyebut pesepakbola asing (bukan warga negara Indonesia) yang mengajukan diri kepada negara untuk memperoleh status kewarganegaraan baru atau Indonesia.
Adapun undang-undang yang mengatur naturalisasi ada pada Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.
Regulasinya diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kemudian juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Disempurnakan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Adapun syarat untuk mengajukan naturalisasi adalah wajib berusia 18 tahun.
Pada Ayat 1 Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan WNA bisa mengajukan naturalisasi jika sudah melakukan perkawinan yang sah dengan WNI.
Akan tetapi hal itu tetap terikat pada Ayat 2 Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyebutkan WNA bisa mengajukan menjadi WNI apabila sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Persyaratan ini dibuktikan lewat surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.
Kemudian pada lanjutan Ayat 2 dan Ayat 3 dipertegas bahwa seorang naturalisasi tidak diperbolehkan memiliki memiliki kewarganegaraan ganda. Jadi apabila memutuskan untuk menjadi seorang WNI maka pemain asing harus meninggalkan kewarganegaraan lamanya.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2014 menyebutkan biaya naturalisasi berdasarkan Warga Negara Asing adalah 50 juta per permohonan. Untuk berdasarkan perkawinan sebesar 2,5 juta per permohonan, sedangkan untuk permohonan berdasarkan anak perkawinan campuran dan permohonan berdasarkan anak yang berkewarganegaraan ganda adalah 1 juta.
Berikut ini daftar pemain yang menjadi WNI lewat program naturalisasi :
1. Jordi Amat
2. Sandy Walsh
3. Marc Anthony Klok
4. Otavio Dutra
6. Ezra Walian
7. Alberto Goncalves
8. Cristian Gonzales
9. Greg Nwokolo
10. Stefano Lilipaly
11. Kim Jeffrey Kurniawan
12. Esteban Vizcarra
13. Victor Igbonefo
14. Herman Dzumafo Epandi
15. Sergio van Dijk
16. OK Jhon
17. Mahamadou Alhadji
18. Bio Paulin
19. Tonnie Cusell
20. Jhonny van Beukering
21. Ruben Wuarbanaran
22. Raphael Maitimo
23. Diego Michiels
24. Guy Junior Ondoua
25. Osas Saha
26. Godstime Ouseloka Egwuatu
27. Cristian Alejandro
28. Fabiano Beltrame da Rosa
29. Arnold van der Vin
30. Esaiah Pello Benson
31. Fassawa Camara
32. Sackie Teah Doe
33. Bruno Casimir
34. Mamadou Diallo
35. Zoubairou Garba
36. Mufutau Opeyemi Ogunsola
37. Silvio Escobar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.