Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Semua Pemain Naturalisasi dan Tata Cara Naturalisasi

Kompas.com - 07/03/2023, 14:30 WIB
Suci Rahayu,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana pembatasan pemain naturalisasi untuk kompetisi musim depan menciptakan polemik.

Dalam Sarasehan Sepak Bola Nasional telah digelar PSSI di Surabaya Sabtu, 4 Maret 2023, dihasilkan berbagai poin. Salah satunya adalah klub hanya diperbolehkan memiliki 2 pemain naturalisasi.  

Wacana ini menciptakan gelombang keberatan dari para pemain naturalisasi.

Mereka menganggap kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak-hak mereka sebagai warga Indonesia yang sah.

Baca juga: PSSI Rumuskan Format Baru Liga 1, Arema FC Kaji Dulu

Di sisi lain tidak sedikit yang mendukung. Sebab pembatasan ini bisa menekan praktik penyalahgunaan program naturalisasi untuk kepentingan klub. Sebab diakui atau tidak pemain naturalisasi punya statistik di atas pemain lokal.

Berdasarkan website resmi Kementerian Luar Negeri, Naturalisasi atau Pewarganegaraan didefinisikan sebagai tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Orang asing yang dimaksud adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.

Kaitanya dengan sepakbola, naturalisasi digunakan untuk menyebut pesepakbola asing (bukan warga negara Indonesia) yang mengajukan diri kepada negara untuk memperoleh status kewarganegaraan baru atau Indonesia.

Adapun undang-undang yang mengatur naturalisasi ada pada Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Regulasinya diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kemudian juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Disempurnakan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Adapun syarat untuk mengajukan naturalisasi adalah wajib berusia 18 tahun.

Pada Ayat 1 Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan WNA bisa mengajukan naturalisasi jika sudah melakukan perkawinan yang sah dengan WNI.

Akan tetapi hal itu tetap terikat pada Ayat 2 Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyebutkan WNA bisa mengajukan menjadi WNI apabila sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Persyaratan ini dibuktikan lewat surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.

Kemudian pada lanjutan Ayat 2 dan Ayat 3 dipertegas bahwa seorang naturalisasi tidak diperbolehkan memiliki memiliki kewarganegaraan ganda. Jadi apabila memutuskan untuk menjadi seorang WNI maka pemain asing harus meninggalkan kewarganegaraan lamanya.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2014 menyebutkan biaya naturalisasi berdasarkan Warga Negara Asing adalah 50 juta per permohonan. Untuk berdasarkan perkawinan sebesar 2,5 juta per permohonan, sedangkan untuk permohonan berdasarkan anak perkawinan campuran dan permohonan berdasarkan anak yang berkewarganegaraan ganda adalah 1 juta.

Berikut ini daftar pemain yang menjadi WNI lewat program naturalisasi :

1. Jordi Amat

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alphonso Davies Dapat Ultimatum Bayern, Madrid Pantau Situasi

Alphonso Davies Dapat Ultimatum Bayern, Madrid Pantau Situasi

Bundesliga
Persaingan Kiper Persebaya: Andhika Tahan Penalti, Ujian untuk Ernando Ari

Persaingan Kiper Persebaya: Andhika Tahan Penalti, Ujian untuk Ernando Ari

Liga Indonesia
Barito Putera Vs PSIS: Nikmati Pertandingan Usai Sikat Juara Bertahan

Barito Putera Vs PSIS: Nikmati Pertandingan Usai Sikat Juara Bertahan

Liga Indonesia
Legenda Bayern Yakin Leverkusen Akan Juara Bundesliga 2023-2024

Legenda Bayern Yakin Leverkusen Akan Juara Bundesliga 2023-2024

Bundesliga
Persib Ditahan Bhayangkara, Cemas Ciro Alves dan Beckham Putra Cedera

Persib Ditahan Bhayangkara, Cemas Ciro Alves dan Beckham Putra Cedera

Liga Indonesia
Man City Vs Arsenal: Citizens Kena 'Virus FIFA', 5 Kabar Baik untuk Guardiola

Man City Vs Arsenal: Citizens Kena "Virus FIFA", 5 Kabar Baik untuk Guardiola

Liga Inggris
Nova Arianto Panggil 36 Nama untuk Seleksi Tahap Kedua Timnas U16 Indonesia

Nova Arianto Panggil 36 Nama untuk Seleksi Tahap Kedua Timnas U16 Indonesia

Timnas Indonesia
Saat Debutan Muda Persib 'Jail' dan Diperingatkan Radja Nainggolan...

Saat Debutan Muda Persib "Jail" dan Diperingatkan Radja Nainggolan...

Liga Indonesia
Menpora Setuju PSSI Tentukan Nasib Shin Tae-yong Usai Piala Asia U23 2024

Menpora Setuju PSSI Tentukan Nasib Shin Tae-yong Usai Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Man City Vs Arsenal, Laga Krusial The Gunners demi Trofi Premier League

Man City Vs Arsenal, Laga Krusial The Gunners demi Trofi Premier League

Liga Inggris
Jadwal Spain Masters 2024, 6 Wakil Indonesia Berburu Tiket Semifinal

Jadwal Spain Masters 2024, 6 Wakil Indonesia Berburu Tiket Semifinal

Badminton
Zohri dan Odekta Lolos Olimpiade Paris 2024, Indonesia Sudah Punya 9 Wakil

Zohri dan Odekta Lolos Olimpiade Paris 2024, Indonesia Sudah Punya 9 Wakil

Sports
Jadwal Liga 1 Akhir Pekan: PSM Vs Borneo, Bali United Vs Persija

Jadwal Liga 1 Akhir Pekan: PSM Vs Borneo, Bali United Vs Persija

Liga Indonesia
Raih Gelar Liga Champions hingga Piala Dunia, Messi Tak Punya Mimpi Lagi di Sepak Bola

Raih Gelar Liga Champions hingga Piala Dunia, Messi Tak Punya Mimpi Lagi di Sepak Bola

Internasional
Hasil Spain Masters 2024: Rehan/Lisa Menangi Duel Merah Putih, 6 Wakil Indonesia ke QF

Hasil Spain Masters 2024: Rehan/Lisa Menangi Duel Merah Putih, 6 Wakil Indonesia ke QF

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com