MALANG, KOMPAS.com - Menteri BUMN yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berjanji akan turun menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.
Janji itu disampaikan usai menerima gelar Doktor Honoris Causa bidang Manajemen Strategis Universitas Brawijaya di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (3/3/2023) siang.
"Satu-satu harus diselesaikan. Pelan-pelan kita cari lagi penegakan hukum seperti apa," ujarnya melalui rekaman yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Ketum PSSI Erick Thohir Pastikan Shin Tae-yong Tetap Latih Timnas Indonesia
Erick Thohir mengungkapkan tidak bisa menutup mata tragedi olah raga terburuk dalam sejarah Indonesia itu.
Secara pribadi juga sudah menunjukkan kepeduliannya untuk meringankan beban para korban. Namun saat itu ia tidak bisa masuk terlalu jauh.
"Kalau masalah Kanjuruhan saya secara pribadi sudah melakukan terobosan, sebelum menjadi Ketua PSSI juga melakukan sumbangan, tetapi cukup? Ya tidak," katanya.
Namun kini kondisinya kini telah berbeda. Setelah resmi dilantik menjadi Ketua Umum PSSI justru Erick Thohir merasa punya tanggung jawab untuk menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan.
Ia pun berjanji akan mengawal kasus ini sampai para korban mendapatkan keadilan.
"Pelan-pelan kita cari lagi penegakan hukumnya seperti apa, tetapi sebagai Ketua PSSI juga akan melakukan langkah-langkah yang lain," katanya.
Janji yang dilontarkan merupakan respon terhadap aksi yang dilakukan mahasiswa Brawijaya sebelum penyerahan gelar.
Puluhan mahasiswa menolak pemberian gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) untuk Erick Thohir.
Koordinator Lapangan aksi Ginting mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap Erick Thohir yang dinilai belum belum menunjukkan keseriusan dalam mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Bapak Erick Thohir yang juga Ketua Umum PSSI belum memiliki sikap yang jelas dalam mengawal tragedi Kanjuruhan, dan itu bertentangan terhadap salah satu syarat pemberian gelar Doktor Honoris Causa dalam aspek kemanusiaan," katanya.
Sementara itu proses hukum terhadap para tersangka Tragedi Kanjuruhan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Kamis (2/3/2023) sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap tiga terdakwa, yakni AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang). Pembacaan nota pembelaan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial.
Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.