KOMPAS.com - Manajemen Arema FC kembali menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (21/2/2023).
Sidang dengan nomor perkara 378/pdt.G/pn.mlg ini merupakan lanjutan dari gugatan perdata yang dilayangkan tujuh korban Tragedi Kanjuruhan kepada delapan tergugat.
Tiga dari delapan tergugat itu di antaranya adalah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Panpel Arema FC, dan Security Officer.
Tergugat lainnya adalah PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT LIB, PT Indosiar Visual Mandiri, Kepala Polri. Presiden, Kementerian PUPR, Kemenkeu, dan Pemkab Malang ikut masuk sebagai tergugat.
Penggugat mengajukan klausul gugatan ganti rugi senilai Rp 62 miliar.
Baca juga: Persib Vs Arema FC Digelar Tanpa Penonton di Luar Bandung
Dalam sidang tersebut, manajemen Arema FC melalui kuasa hukumnya, menyampaikan langkah dan aksi-aksi pertanggung jawaban dari Tragedi Kanjuruhan.
“Mewakili manajemen dan Panpel menyampaikan permohonan maaf dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya teman-teman suporter Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan."
"Arema FC dan para Aremania adalah saudara, mereka mempunyai rasa saling memiliki satu dengan yang lainnya. Panpel tidak menyangka akan ada peristiwa tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut 135 nyawa dan ratusan luka-luka yang dialami oleh saudara kita, Aremania,” tutur Kuasa Hukum Arema FC, Adi Ismanto, SH.
Dalam sidang tersebut, hakim mediator sempat menanyakan pada beberapa penggugat perihal bantuan dari manajemen Arema FC.
Beberapa penggugat mengaku menerima santunan, dan ada pula yang menerima bantuan pengobatan.
Baca juga: Persib Vs Arema FC: Singo Edan Ingin Lebih Kuat Lagi untuk Menyulitkan Maung Bandung
Jawaban tersebut sesuai dengan sikap manajemen Arema FC pasca-tragedi Kanjuruhan.
Manajemen Arema FC mencoba merespons cepat situasi dengan mendirikan Crisis Center, dipusatkan di kantor klub, Jalan Mayjend Pandjaitan No. 42 Kota Malang.
Crisis Center tersebut difungsikan sebagai pusat pendataan korban dan informasi. Distribusi bantuan untuk korban meninggal dan korban luka juga dipusatkan di situ.
“Manajemen Arema FC langsung bergerak dengan mendirikan Crisis Center yang berfungsi untuk pendataan korban baik meninggal maupun luka-luka, tujuannya adalah agar manajemen Arema FC bisa memastikan bahwa korban sudah mendapatkan bantuan yang didistribusikan oleh manajemen,” ujar Adi Ismanto.
“Di Crisis Center itu juga manajemen Arema FC menerima laporan korban luka yang membutuhkan bantuan, baik di Malang Raya maupun luar kota, agar bisa segera tertangani. Selain itu juga menyediakan fasilitas trauma healing yang ditangani oleh para ahli. Hal ini yang pada saat itu maksimal bisa dilakukan oleh manajemen Arema FC,” tuturnya lagi.
Ia melanjutkan selain memberikan bantuan materi untuk meringankan beban korban, manajemen Arema FC juga masih berusaha bertanggung jawab melalui proses persidangan yang sedang berjalan.
Manajemen Arema FC bersikap kooperatif dalam mencari keadilan untuk para korban sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam tragedi Kanjuruhan, sebagai bentuk rasa tanggung jawabnya telah ditersangkakan Ketua Panpel dan SO (Security Officer) yang sekarang ini masih dalam proses persidangan,” kata Adi Ismanto memungkasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.