KOMPAS.com - Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI, Amir Burhannudin, memberikan keterangan terkait adanya laporan pelanggaran dalam proses pencalonan Komite Eksekutif PSSI kepada FIFA.
Laporan pelanggaran tersebut disampaikan oleh salah satu calon tetap wakil ketua umum (waketum) PSSI, Yesayas Oktavianus.
Yesayas Oktavianus mengaku telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencalonan Komite Eksekutif PSSI, dari jabatan ketua umum, wakil ketua umum, hingga anggota.
Menurut pernyataan Yesayas Oktavianus, ada tiga calon yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam pencalonan, salah satunya Erick Thohir (calon ketua umum).
Baca juga: Lihat Pelanggaran, Calon Waketum PSSI Yesayas Kirim Laporan ke FIFA
Di samping itu juga ada Zainudin Amali (calon wakil ketua umum) dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).
Yesayas Oktavianus menyebut ketiga calon tersebut belum memenuhi syarat terkait masa aktif di persepakbolaan Tanah Air dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.
Selain itu, Yesayas juga memersoalkan status Erick Thohir dan Zainudin Amali yang kini masih menjabat menteri.
Dia mengutarakan potensi terjadinya pelanggaran terhadap statuta FIFA terkait pengaruh pihak ketiga dalam menggelola urusan sepak bola.
Baca juga: Calon Ketum PSSI Erick Thohir Diragukan Jelang KLB, Persib Beri Kejelasan
Setelah melihat adanya sejumlah pelanggaran tersebut, Yesayas mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.
Yesayas menceritakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat banding kepada KBP pada 2 Februari lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.