KOMPAS.com - Calon wakil ketua umum PSSI, Yesayas Oktavianus, melihat adanya pelanggaran dalam proses pencalonan Komite Eksekutif PSSI periode 2023-2027.
Yesayas Oktavianus kemudian menindaklanjuti temuannya tersebut dengan mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.
Selain itu, Yesayas Oktavianus juga mengaku telah mengirimkan laporan kepada induk sepak bola dunia FIFA terkait pelanggaran yang ia lihat dalam proses pencalonan komite eksekutif PSSI, dari ketua umum, wakil, hingga anggota.
Yesayas menjelaskan bahwa dirinya menemukan beberapa nama yang tetap lolos sebagai bakal calon Komite Eksekutif PSSI meski tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Daftar Lengkap Calon Ketua Umum, Waketum, dan Anggota Exco PSSI
Syarat yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi keaktifan para calon di sepak bola dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.
Dalam banding yang diajukan Yesayas, terdapat tiga nama yang dia lihat belum memenuhi syarat tersebut. Mereka adalah Erick Thohir (calon ketua umum), Zainudin Amali (calon wakil ketua umum), dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).
"Merujuk Surat Keputusan Komite Pemilihan PSSI Nomor: 001/KP-PSSI/I/2023 tentang Susunan Calon Komite Ekskutif PSSI Periode 2023-2027, dengan ini disampaikan Surat Banding atas keputusan dimaksud terkait dengan calon Komite Ekskutif PSSI yang menurut pandangan kami telah melanggar norma, statuta dan regulasi Kode Pemilihan PSSI," demikian tertulis dalam surat banding kepada KBP.
"Bahwa Sdr. Erick Thohir tidak memiliki kualifikasi telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sesuai dengan Statuta PSSI Pasal 38: Calon Komite Ekskutif PSSI," lanjut pernyataan dalam surat banding tersebut.
Baca juga: PSSI Butuh Sosok Berwawasan Sepak Bola Internasional
Adapun kalimat serupa juga tercantum dalam poin tuduhan kepada Zainudin Amali dan Arya Sinulingga.
Sebelumnya, rekam jejak Erick Thohir di sepak bola Tanah Air memang sempat dipertanyakan.
Lalu, di tengah pertanyaan yang muncul itu, Persib Bandung menjelaskan bahwa Erick Thohir pernah menjadi bagian dari klub sebagai wakil komisaris utama pada 2009-2019.
Hal itu kemudian disanggah oleh Yesayas. Dia menyebut wakil komisaris bukan termasuk jabatan atau pekerjaan aktif sehingga menurutnya Erick Thohir tetap belum memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 38 Statuta PSSI.
Baca juga: Calon Ketum PSSI Erick Thohir Diragukan Jelang KLB, Persib Beri Kejelasan
"Arti dari komisaris di sebuah korporasi itu jabatan dan pekerjaan tidak aktif. Di sini lah masalahnya, banyak yang tidak ngerti," kata Yesayas kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
"Meski sah Erick Thohir wakil komisaris di Persib, tapi dia tidak aktif. Di pasal syarat lima tahun itu ada kata aktif. Ini yang mengikat dia, ini yang saya sanggah," imbuhnya.
Selain syarat aktif lima tahun, Yesayas juga memersoalkan status Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai menteri.