BURSA calon Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) 2023-2027 tengah ramai dibicarakan publik. Dari lima calon yang resmi mendaftar, setidaknya ada dua pejabat publik aktif yang ikut berkompetisi.
Mereka adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Lanyalla Mattalitti dan Menteri Badan Umum Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Nama terakhir menjadi sosok yang menuai cukup banyak dukungan untuk menempati tampuk supremasi organisasi sepak bola di seluruh Indonesia.
Selain muda, kaya raya, ia juga berpengalaman menjadi Presiden sejumlah klub sepak bola bergengsi di dunia. Wajar jika publik berharap ada “darah segar” untuk membenahi carut-marut dunia sepak bola di Indonesia.
Namun, terlepas dari euforia Menteri Erick tersebut, kedua calon pada dasarnya memiliki problem yang sama, yakni potensi konflik kepentingan!
Organization for Economic Co-operation and Development – OECD (2022) mendefiniskan konflik kepentingan sebagai sebuah konflik antara tugas publik dan kepentingan pribadi seorang pejabat publik.
Pejabat publik tersebut memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi kinerja, tugas dan tanggung jawabnya secara tidak wajar (a conflict between the public duty and private interests of a public official, in which the public official has private-capacity interests which could improperly influence the performance of their official duties and responsibilities).
Kemudian, baik dalam Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 20212 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sama-sama menempatkan konflik atau benturan kepentingan kepada sebuah situasi yang akan memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Jadi, pada dasarnya konflik kepentingan memang belum masuk kepada suatu perbuatan yang koruptif. Melainkan sebagai situasi atau keadaan yang apabila dibiarkan atau tidak dihindari akan memicu perbuatan korupsi kemudian hari.
Baik Erick maupun Lanyalla merupakan pejabat publik aktif. Lebih dari itu, mereka adalah pimpinan lembaga negara yang merupakan pengguna anggaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.