Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Diancam 9 dan 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/02/2023, 01:00 WIB
Suci Rahayu,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota mengumumkan para tersangka penganiayaan dan perusakan official store Arema FC, Minggu (29/1/2023) lalu.

Sebanyak tujuh tersangka diamankan setelah dilakukan pengembangan dari penahanan terhadap 107 orang, usai demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap, berujung ricuh di kantor Arema FC.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Mereka disebut sengaja merusak barang dan atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Para tersangka adalah Adam Rizky (24) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot serta Muhammad Fauzi (24) yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilempar ke kantor Arema FC.

Baca juga: Aremania Tolak Arema FC Dibubarkan: Arema Itu Harga Diri...

Lalu ada Nauval Maulana (21) yang berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban

Keempat nama pertama merupakan warga Dampit, Malang. Satu lagi adalah Kholid Aulia (22) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Dua orang tersebut adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit yang berperan sebagai koordinator dan pemberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

Baca juga: Aremania Pasang Kembali Logo Arema FC yang 2 Hari Lalu Dibakar

Selanjutnya, Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon yang berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polresta Malang juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar berlambang anarko, 41 buah batu, 13 bom asap, 12 Bendera hitam, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong plastik cat, tiga mannequin yang dirusak, 2 kaleng cat semprot, dan satu buah poster.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.

Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Format Baru Liga 1 Disebut Seru, Apresiasi Trofi untuk Borneo FC

Format Baru Liga 1 Disebut Seru, Apresiasi Trofi untuk Borneo FC

Liga Indonesia
Persib Dapat Sosialisasi Penerapan VAR untuk Championship Series Liga 1

Persib Dapat Sosialisasi Penerapan VAR untuk Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Cara AC Milan Ganggu Pesta Scudetto Inter Milan di San Siro

Cara AC Milan Ganggu Pesta Scudetto Inter Milan di San Siro

Liga Italia
Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia U23, Kekuatan Poros Ernando-Rizky Ridho

Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia U23, Kekuatan Poros Ernando-Rizky Ridho

Timnas Indonesia
Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Timnas Indonesia
Inter Juara Serie A, 'Demonismo', dan Karya Master Transfer Marotta

Inter Juara Serie A, "Demonismo", dan Karya Master Transfer Marotta

Liga Italia
Pengamat Australia Soal Syarat Timnas Indonesia Jadi 'Superpower' di Asia

Pengamat Australia Soal Syarat Timnas Indonesia Jadi "Superpower" di Asia

Timnas Indonesia
Kontroversi Gol Hantu di El Clasico, Barcelona Siap Tuntut 'Rematch'

Kontroversi Gol Hantu di El Clasico, Barcelona Siap Tuntut "Rematch"

Liga Spanyol
STY Paham Korea Selatan, Disebut Senjata Tertajam Timnas U23 Indonesia

STY Paham Korea Selatan, Disebut Senjata Tertajam Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Atlet Sepeda Indonesia Bernard van Aert Lolos Olimpiade Paris 2024

Atlet Sepeda Indonesia Bernard van Aert Lolos Olimpiade Paris 2024

Sports
Olahraga Golf, Royale Krakatau Renovasi Area Driving Range

Olahraga Golf, Royale Krakatau Renovasi Area Driving Range

Sports
Alasan Mourinho Pergi dari Man United dengan Sedih, Singgung Ten Hag

Alasan Mourinho Pergi dari Man United dengan Sedih, Singgung Ten Hag

Liga Inggris
Bernardo Tavares Minta PSSI Perbaiki Kinerja Wasit

Bernardo Tavares Minta PSSI Perbaiki Kinerja Wasit

Liga Indonesia
Kunci Borneo FC Dominasi Regular Series Liga 1 di Mata Pieter Huistra

Kunci Borneo FC Dominasi Regular Series Liga 1 di Mata Pieter Huistra

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com