3. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.
4. Diskualifikasi terhadap klub yang mengundurkan diri dari BRI Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI.
5. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan pertandingan ke-1 hingga ke-17) dan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).
6. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.
7. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1.
Kendati demikian, ketentuan pada pasal ini tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB, PSSI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LIB dan PSSI memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.