KOMPAS.com - Pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 akan dilakukan saat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 16 Februari 2023.
Ada lima kandidat yang memperebutkan kursi ketua umum PSSI, yakni La Nyalla Mattalitti, Arif Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, Fary Djami Francis, dan Erick Thohir.
Selain Ketua Umum, KLB PSSI akan menentukan sosok yang akan mengisi kursi Wakil Ketua Umum dan memilih 12 anggota Komite Eksekutif.
Baca juga: 8 Syarat Menjadi Ketua Umum PSSI
Berdasarkan Pasal 38 dalam statuta PSSI, masa jabatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif adalah empat tahun.
Mereka dapat dipilih kembali melalui Kongres PSSI berikutnya dengan maksimal tiga kali masa jabatan.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Umum PSSI kemudian dibahas pada pasal 42 statuta PSSI sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Ketua Umum PSSI dari Masa ke Masa
(1) Ketua Umum bertanggung jawab untuk :
(2) Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan dari Sekretaris Jenderal. Namun, Ketua Umum dapat juga mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekretaris Jenderal.
(3) Ketua Umum harus memimpin Kongres PSSI, rapat Komite Eksekutif dan rapat KomiteKomite lain di mana Ketua Umum adalah Ketua dari Komite tersebut.
(4) Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakilinya.
(5) Ketua Umum memiliki hak suara biasa di Komite Eksekutif.
(6) Setiap kewenangan tambahan dari Ketua Umum harus dicantumkan dalam Peraturan Internal Organisasi PSSI.
(7) Ketua Umum tidak diperbolehkan untuk membatalkan atau mengubah keputusan apapun dari Kongres PSSI atau Badan Yudisial.
(8) Apabila posisi Ketua Umum kosong sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut harus memilih Ketua Umum yang baru untuk periode jabatan
(9) Jika posisi Ketua Umum kosong sebagaimana pada Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan menjadi Ketua Umum sampai akhir masa jabatan yang tersisa.
(10) Jika posisi Ketua Umum atau Pelaksana Tugas Ketua Umum yang diisi oleh Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola sebagaimana di maksud dalam pasal ini ayat (8) atau (9), kosong, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI. Maka, Wakil Ketua Umum Kedua wajib mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI ini akan memilih Ketua Umum untuk masa jabatan tersisa.
(11) Jika ayat (8), (9), (10) Statuta PSSI tidak dapat diterapkan, maka Komite Eksekutif harus menunjuk 1 (satu) Anggota Komite Eksekutif sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum sampai Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut akan memilih Ketua Umum yang baru untuk masa jabatan yang tersisa yang tersisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.