Pada 20 Oktober 2022 Aremania bergerak menuntut keadilan terhadap para korban tragedi Kanjuruhan.
Aksi ini muncul sebagai reaksi ketidakpuasan terhadap proses pengusutan yang dianggap berjalan setengah-setengah.
Aksi ini juga sebagai respon tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab yang terkesan mengaburkan keadilan.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menentang Hasil Otopsi
Mulai dari proses rekonstruksi yang janggal, serta munculnya oknum yang mencegah keluarga korban melakukan proses otopsi.
Aremania menegaskan akan terus mengawal proses pengusutan melalui aksi Usut Tuntas.
Mereka juga menunjukkan pergerakannya melalui aksi damai yang rutin dilaksanakan setiap akhir pekan sampai hari ini.
Drama Otopsi
TGIPF merekomendasikan untuk pelaksanaan otopsi korban untuk mendapatkan alasan yang lebih akurat mengenai kematian korban. Namun prosesnya penuh lika-liku dan dramatis.
Dimulai dari pengajuan Devi Athok melakukan otopsi terhadap dua putrinya Natasha Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Proses Otopsi dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2022.
Namun pada 16 Oktober 2022 Devi Athok memutuskan membatalkan permintaan otopsi untuk kedua anaknya. Ia mengungkapkan mendapatkan ancaman dan tekanan dari sejumlah oknum.
Baca juga: Hasil Otopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan: Terdapat Kekerasan Benda Tumpul
Pembatalan tersebut kemudian direspon Tim Gabungan Aremania (TGA). TGA meminta Devi Athok melanjutkan otopsi kepada dua putrinya dengan jaminan perlindungan dari Aremania.
Akhirnya pada awal November 2022 proses otopsi dilaksanakan. Makam kedua jenazah digali kembali.
Hasilnya, ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur, Nabil Bahasuan yang memimpin otopsi menyampaikan bahwa kedua korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan terdapat bekas hantaman benda tumpul.
Sementara bekas-bekas gas air mata tidak ditemukan dalam jenazah kedua korban.
Namun akurasi hasil otopsi ini dipertanyakan pihak Devi Athok dan kuasa hukumnya. Sebab proses otopsi dilakukan satu bulan setelah pemakaman korban sehingga jenazah sudah proses pembusukan.
Selain itu Devi Athok mengungkapkan saat pertama ditemukan mulut kedua putrinya mengeluarkan busa dan bau amonia. Selain itu terdapat perubahan warna pada kulit korban.
5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Hadian Lukita Bebas
Pada 22 Desember 2022 Polda Jatim melimpahkan lima tersangka tragedi Kanjuruhan. Berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap dan bisa dilakukan proses peradilan selanjutnya.
Mereka adalah Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Hasdarman (Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), dan Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Kelimanya disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Motivasi Shin Tae-yong Bawa Indonesia Juara Piala AFF 2022
Sementara satu tersangka lainya yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jatim.
Hal tersebut dikarenakan masa tahanan yang bersangkutan sudah habis yakni 60 hari, sedangkan pemberkasan belum bisa diterima Kejati Jatim karena belum lengkap.
Alhasil kini Hadian Lukita dibebaskan namun tetap sebagai tersangka. Akan tetapi pihak Polda Jatim menegaskan proses penyelidikan kepada Hadian Lukita masih akan terus berlanjut sampai berkas-berkas terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.