Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Selaras dengan Tuntutan Aremania Menggugat Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 29/11/2022, 13:00 WIB
Suci Rahayu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat datang ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Senin (28/11/2022) siang.

Mereka menanyakan perkembangan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan.

Selama kunjungan itu, mereka melakukan diskusi dengan pihak kejaksaan. Diskusi tersebut secara garis besar membicarakan kajian hukum yang sudah dirumuskan Tim Hukum Aremania Menggugat.

"Dalam kesempatan ini, kami ingin menanyakan terkait tambahan dan penyermpurnaan yang dilakukan kejaksanaan dengan P19 kemarin," ucap Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana.

Baca juga: Pemain Arema FC Rayakan Ulang Tahun Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan

Hasil diskusi tersebut menyimpulkan satu hal, yaitu semangat yang diusung kejaksaan sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak suporter Arema, Aremania.

Ada beberapa poin yang kedua belah pihak sepakati.

"Kami datang ke sini juga untuk berdiskusi dan berdialog, sekaligus membawa kajian hukum kami. Ternyata dari kejaksaan ada keselarasan dengan kajian kami," ujarnya.

Setidaknya ada tiga poin yang disepakati oleh Tim Hukum Aremania Menggugat dengan Kejaksaan.

Tiga poin ini sebelumnya memang jadi tuntutan yang dibawa Aremania dalam beberapa aksi terakhir yang dilakukan di Malang Raya.

Di antaranya soal perkara tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan, keharusan penambahan tersangka, dan berkas perkara akan terus dikembalikan jika dua hal tersebut gagal dipenuhi tim penyidik.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Tim Pemulihan Arema FC Dirancang, Diisi Profesional

"Perkara Tragedi Kanjuruhan ini bukan perkara kelalaian, tetapi ada unsur kesengajaan. Jadi kami berharap Pasal 338 dan 340 bisa teprenuhi. Walaupun sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Djoko Tritjahjana.

"Kejaksaan juga meminta kepada penyidik untuk melakukan penambahan tersangka. Harapan kami, pelaku penembakan itu harus dijadikan tersangka," lanjutnya.

Djoko Tritjahjana (tengah) Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat datang ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Senin (28/11/2022) siang.Dokumentasi Pribadi Djoko Tritjahjana (tengah) Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat datang ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Senin (28/11/2022) siang.

Meski begitu, sejak berkas perkara berstatus P19 atau dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik, belum ada perkembangan lebih lanjut soal perkara tersebut.

"Apabila ternyata dua hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh penyidik, pihak kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut sampai saran dan masukan itu dapat diselesaikan," katanya menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SC Heerenven Beri Apresiasi untuk Thom Haye dan Nathan Tjoe-A-On

SC Heerenven Beri Apresiasi untuk Thom Haye dan Nathan Tjoe-A-On

Timnas Indonesia
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara, Kickoff 20.30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara, Kickoff 20.30 WIB

Liga Indonesia
Sakit Arema FC Dikalahkan Persebaya, Singo Edan Diminta Tak Putus Asa

Sakit Arema FC Dikalahkan Persebaya, Singo Edan Diminta Tak Putus Asa

Liga Indonesia
AC Milan Siap Relakan Giroud Pergi, Satu Syarat Sacchi untuk Zirkzee

AC Milan Siap Relakan Giroud Pergi, Satu Syarat Sacchi untuk Zirkzee

Liga Italia
Greg Nwokolo Akui Penjaga Gawang Persebaya Jadi Pembeda

Greg Nwokolo Akui Penjaga Gawang Persebaya Jadi Pembeda

Liga Indonesia
Xabi Alonso Tak Pernah Merengek, Tuchel Tak Bawa Bayern Naik Level

Xabi Alonso Tak Pernah Merengek, Tuchel Tak Bawa Bayern Naik Level

Bundesliga
5 Jurus Sakti Xabi Alonso Lesatkan Leverkusen, Jauh Tinggalkan Bayern

5 Jurus Sakti Xabi Alonso Lesatkan Leverkusen, Jauh Tinggalkan Bayern

Bundesliga
Persik Vs Persikabo, Jeam Kelly Sroyer Ingin Beri Persembahan Terakhir

Persik Vs Persikabo, Jeam Kelly Sroyer Ingin Beri Persembahan Terakhir

Liga Indonesia
Bayern Vs Dortmund: Tuchel Tak Membawa Muenchen ke Arah yang Benar

Bayern Vs Dortmund: Tuchel Tak Membawa Muenchen ke Arah yang Benar

Bundesliga
Amunisi Muda Barca, Marc Guiu: Xavi Sangat Penting bagi Barcelona

Amunisi Muda Barca, Marc Guiu: Xavi Sangat Penting bagi Barcelona

Liga Spanyol
Lorenzo Nilai Bagnaia Lakukan Kesalahan Saat Insiden dengan Marquez

Lorenzo Nilai Bagnaia Lakukan Kesalahan Saat Insiden dengan Marquez

Motogp
Prediksi Persib Vs Bhayangkara FC, Maung Pincang Tanpa 6 Pemain Utama

Prediksi Persib Vs Bhayangkara FC, Maung Pincang Tanpa 6 Pemain Utama

Liga Indonesia
Kata Indra Sjafri soal Label Pemain Keturunan di Timnas Indonesia

Kata Indra Sjafri soal Label Pemain Keturunan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
Prediksi Ranking FIFA: Indonesia Salip Malaysia, Naik Peringkat Ke-135

Prediksi Ranking FIFA: Indonesia Salip Malaysia, Naik Peringkat Ke-135

Timnas Indonesia
Jadwal Spain Masters 2024, Indonesia Pastikan Wakil di Perempat Final

Jadwal Spain Masters 2024, Indonesia Pastikan Wakil di Perempat Final

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com