Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Selaras dengan Tuntutan Aremania Menggugat Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 29/11/2022, 13:00 WIB
Suci Rahayu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat datang ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Senin (28/11/2022) siang.

Mereka menanyakan perkembangan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan.

Selama kunjungan itu, mereka melakukan diskusi dengan pihak kejaksaan. Diskusi tersebut secara garis besar membicarakan kajian hukum yang sudah dirumuskan Tim Hukum Aremania Menggugat.

"Dalam kesempatan ini, kami ingin menanyakan terkait tambahan dan penyermpurnaan yang dilakukan kejaksanaan dengan P19 kemarin," ucap Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana.

Baca juga: Pemain Arema FC Rayakan Ulang Tahun Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan

Hasil diskusi tersebut menyimpulkan satu hal, yaitu semangat yang diusung kejaksaan sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak suporter Arema, Aremania.

Ada beberapa poin yang kedua belah pihak sepakati.

"Kami datang ke sini juga untuk berdiskusi dan berdialog, sekaligus membawa kajian hukum kami. Ternyata dari kejaksaan ada keselarasan dengan kajian kami," ujarnya.

Setidaknya ada tiga poin yang disepakati oleh Tim Hukum Aremania Menggugat dengan Kejaksaan.

Tiga poin ini sebelumnya memang jadi tuntutan yang dibawa Aremania dalam beberapa aksi terakhir yang dilakukan di Malang Raya.

Di antaranya soal perkara tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan, keharusan penambahan tersangka, dan berkas perkara akan terus dikembalikan jika dua hal tersebut gagal dipenuhi tim penyidik.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Tim Pemulihan Arema FC Dirancang, Diisi Profesional

"Perkara Tragedi Kanjuruhan ini bukan perkara kelalaian, tetapi ada unsur kesengajaan. Jadi kami berharap Pasal 338 dan 340 bisa teprenuhi. Walaupun sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Djoko Tritjahjana.

"Kejaksaan juga meminta kepada penyidik untuk melakukan penambahan tersangka. Harapan kami, pelaku penembakan itu harus dijadikan tersangka," lanjutnya.

Djoko Tritjahjana (tengah) Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat datang ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Senin (28/11/2022) siang.Dokumentasi Pribadi Djoko Tritjahjana (tengah) Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat datang ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, Senin (28/11/2022) siang.

Meski begitu, sejak berkas perkara berstatus P19 atau dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik, belum ada perkembangan lebih lanjut soal perkara tersebut.

"Apabila ternyata dua hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh penyidik, pihak kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut sampai saran dan masukan itu dapat diselesaikan," katanya menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Liga Italia
MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

Liga Inggris
Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Internasional
Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Liga Lain
Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Sports
Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Liga Indonesia
Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

Sports
Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Sports
Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Liga Indonesia
Permintaan Maaf Mourinho yang Terkuak oleh Kisah Schweinsteiger

Permintaan Maaf Mourinho yang Terkuak oleh Kisah Schweinsteiger

Liga Inggris
Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Liga Spanyol
Saat Legenda Timnas Indonesia 'Angkat Topi' untuk Ernando Ari...

Saat Legenda Timnas Indonesia "Angkat Topi" untuk Ernando Ari...

Timnas Indonesia
Klopp Pulang Tanpa Keajaiban, Liverpool Terbentur Hati 'Sang Dewi'

Klopp Pulang Tanpa Keajaiban, Liverpool Terbentur Hati "Sang Dewi"

Liga Lain
Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com