Edwin pun memahami kekhawatiran yang dirasakan pihak korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung.
“Kami memahami apa yang disampaikan Mas Agus (ketua rombongan) dan Pak Hidayat (ayah korban) soal kekhawatiran adanya tekanan jika menjadi saksi,” kata Edwin.
Baca juga: Desainer Malang Angkat Tragedi Kanjuruhan ke Panggung Fashion
Menurut Edwin, pihaknya sejak awal yakin ada peristiwa pidana yang terjadi pada tragedi Kanjuruhan.
Sejak LPSK turun ke Malang, ada 20 permohonan perlindungan. Kini, LPSK masih membuka pintu jika ada saksi maupun korban yang hendak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“LPSK terbuka jika masih ada masyarakat yang mau minta perlindungan, apalagi mereka yang akan menjadi saksi," ujar Edwin.
"LPSK fokus pada perlindungan saksi dan korban, bukan pada pokok perkara yang menjadi konsen tim penasihat hukum,” tutur Edwin yang turut meminta Polri untuk terus mengusut kemungkinan tindak pidana lain dalam tragedi Kanjuruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.