KOMPAS.com - Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Namun, setelah satu bulan lebih berlalu, para korban masih mencari keadilan.
Terkini, para korban mencari keadilan dengan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (18/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, para korban tragedi Kanjuruhan yang didampingi anggota keluarga dan tim penasihat hukum diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin Partogi Pasaribu pun didampingi oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Sriyana saat menerima kedatangan korban tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Bergerilya di Ibu Kota, Rombongan Aremania Sambangi Kantor LPSK Ciracas
Agus Mun'im selaku ketua rombongan dan penasihat hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan menjelaskan bahwa tujuan kedatangan korban ke kantor LPSK adalah untuk mencari keadilan.
Pasalnya, proses hukum terkait tragedi Kanjuruhan di Polda Jawa Timur dinilai berjalan lamban.
Selain itu, Agus Mun'im menyebut adanya intimadasi terhadap para korban ketika hendak berangkat ke Jakarta untuk mendatangi kantor LPSK.
Agus Mun'im yang mewakili para korban berharap LPSK bisa memberikan fungsi perlindungan kepada para korban tragedi Kanjuruhan beserta keluarga.
Baca juga: LPSK Akan Terus Mendampingi Korban dan Keluarga Tragedi Kanjuruhan yang Teguh Mencari Keadilan
“Harapan kami LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga. Potensi intimidasi terhadap mereka nyata," kata Agus dalam rilis yang diterima KOMPAS.com, Jumat (18/11/2022) malam WIB.
"Bahkan, sempat ada permintaan dari pihak tertentu agar rombongan (terdiri dari perempuan dan anak) tidak usah ke Jakarta,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, setelah turun ke Malang, LPSK diharapkan dapat memfasilitasi penghitungan restitusi bagi korban, baik kerugian materiil maupun imateriil.
“Proses hukum saat ini masih terus berlangsung dan LPSK kami minta dapat membantu menghitung kerugian korban,” ujar Agus.
Baca juga: BERITA FOTO - Suara Hati Aremania untuk Presiden Jokowi soal Tragedi Kanjuruhan
Lalu, Hidayat yang anaknya menjadi salah satu korban tragedi Kanjuruhan meminta LPSK menampung aspirasi yang disampaikan korban dan keluarga.
“Ada indikasi tekanan dan kami minta LPSK bisa beri perlindungan,” ucap Hidayat.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menegaskan bahwa sehari setelah kejadian LPSK sudah ada di Malang untuk merespons tragedi Kanjuruhan, termasuk menemui langsung beberapa korban di rumah.