MALANG, KOMPAS.com - Suporter Arema FC, Aremania, akan mengupayakan segala cara untuk mengusut tuntas tragedi Stadion Kanjuruhan. Salah satunya dengan membentuk gerakan Gaspol.
Setelah melakukan serangkaian aksi di Malang, rombongan Aremania rencananya akan berangkat ke Jakarta untuk memberikan pelaporan ke Polri.
Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) saat ini sudah mengumpulkan laporan dari 60 orang. Itu akan dijadikan dasar pelaporan ke Polri.
Anjar Nawan Yusky sebagai anggota Tim Hukum TGA menjelaskan, laporan yang masuk tersebut akan dibagi menjadi tiga kategori.
Baca juga: Tiga Tuntutan Rakyat Disampaikan Aremania dalam Aksi Damai
Tiga kategori ini untuk menekankan perbedaan antara pasal yang disangkakan oleh polisi dalam penetapan enam tersangka. Polisi hanya mengenakan pasal 359 dan 360 KUHP soal kelalaian.
"Dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta. Kami akan laporkan dengan konstruksi pasal yang tentunya berbeda dengan yang selama ini bergulir," ujarnya.
Sebagaimana dalam tuntutan yang sudah dibuat oleh TGA, mereka meminta adanya penambahan pasal baru di dalam penyelidikan.
Pasal-pasal tambahan tersebut dijelaskannya belum tersentuh oleh polisi.
"Tentunya nanti akan ada yang pasal mengenai pembunuhan. Kemudian, ada pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan dan berat. Terakhir, ada pasal terkait kekerasan terhadap anak," ujarnya lagi.
Baca juga: Aksi Damai Ke-4 Tragedi Kanjuruhan Libatkan 15.000 Aremania
Anjar Nawan Yusky mengatakan, jumlah pelapor ini bisa terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. TGA memang mengharapkan lebih banyak laporan yang masuk.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.