Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Perjuangan Mencari Keadilan

Kompas.com - 09/11/2022, 22:30 WIB
Suci Rahayu,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Rabu, 9 November 2022, menandai 40 hari Tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Tragedi tersebut membuat jatuh 135 korban jiwa dengan ratusan orang lain menjadi korban luka-luka.

Selama 40 hari pula, proses hukum terus berjalan melibatkan banyak pihak dalam jalan mencari keadilan bagi para korban.

Namun, hingga saat ini proses peradilan untuk para korban belum menemui titik terang. Proses hukum masih berada dalam lingkup penyidikan dan belum sampai ke meja hijau.

Perjalanan suporter Arema FC, Aremania untuk mengawal proses pun masih sangat panjang, berikut ini lini masa proses Tragedi Kanjuruhan mencari keadilan:

2 Oktober 2022 - Mabes Polri Mengirimkan Tim Disaster Victim

Mabes Polri mengirimkan tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk membantu Polda Jatim mengidentifikasi korban Tragedi Kanjuruhan.

3 Oktober 2022 - Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta

Pemerintah turun tangan dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang terdiri atas pejabat dari kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat akademisi, dan media massa.

3 Oktober 2022 - Kapolres Malang Dicopot, 9 Komandan Dinonaktifkan, 18 Aparat Membawa Senjata Pelontar Diperiksa

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot AKBP Ferli Hidayat dari Kapolres Malang. Selain itu menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.

Keputusan tersebut diambil setelah temuan tim investigasi khusus. Selain itu, Inspektorat Khusus dan Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap 18 Polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.

4 Oktober 2022 - Kapolri Tetapkan 6 Tersangka

Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan pers pada media terkait tragedi pertandingan pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (2/10/2022) malam. Pada Jumat (14/10/2022), Kapolri akan menyampaikan siaran pers mengenai isu Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan pers pada media terkait tragedi pertandingan pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (2/10/2022) malam. Pada Jumat (14/10/2022), Kapolri akan menyampaikan siaran pers mengenai isu Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.

Selanjutnya, ada juga nama-nama Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

10 Oktober 2022 - Kapolda Jatim Dicopot

Irjen Nico Afinta yang 10 hari memimpin proses investigasi Tragedi Kanjuruhan ikut dicopot dari jabatannya.

Pencopotannya diumumkan melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggeser posisi Nico menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Kapolri.

14 Oktober 2022 - TGIPF Mengumumkan Hasil Laporan Investigasi dan Rekomendasi

TGIPF melaporkan 35 poin kesimpulan dari hasil investigasi terhadap PSSI, PT LIB, Panitia Pelaksana, Security Officer, Aparat Keamanan, dan Suporter.

Suporter Arema FC, Aremania menutup mulut dan membentangkan banner saat melakukan aksi damai menuntut penegakan hukum yang adil terkait Tragedi Kanjuruhan yang menelan 133 korban meninggal di Kota Malang, Kamis (20/10/2022) pagi.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Suporter Arema FC, Aremania menutup mulut dan membentangkan banner saat melakukan aksi damai menuntut penegakan hukum yang adil terkait Tragedi Kanjuruhan yang menelan 133 korban meninggal di Kota Malang, Kamis (20/10/2022) pagi.

TGIPF juga memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada PSSI, PT LIB, Panpel Arema FC, Security Officer, Polri, TNI, Kemenpora, Kemen PUPR dan Kemenkes, Kemensos.

Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah supaya Polri melakukan otopsi pada jenazah untuk mengidentifikasi secara pasti penyebab tragedi.

16 Oktober 2022 - Devi Athok Memutuskan Membatalkan Autopsi Kedua Anaknya Akibat Intimidasi

Devi Athok menandatangani surat pembatalan otopsi jenazah kedua putrinya karena mendapatkan tekanan dari sejumlah oknum.

Pembatalan mendadak ini kemudian mematik reaksi keras dari Tim Gabungan Aremania. Otopsi seharusnya dilaksanakan pada 20 Oktober 2022.

 

19 Oktober 2022 - Dilakukan Rekonstruksi Pengamanan Pertandingan Arema FC vs Persebaya di Polda Jatim

Rekonstruksi tersebut menghadirkan 3 tersangka Polri dan 54 orang saksi. Total ada 30 adegan yang diperagakan tanpa ada adegan penembakan ke arah tribune penonton.

Ribuan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi menuntut penegakan hukum yang adil terkait Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban meninggal di Kota Malang, Kamis (27/10/2022) siang.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Ribuan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi menuntut penegakan hukum yang adil terkait Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban meninggal di Kota Malang, Kamis (27/10/2022) siang.

Hal tersebut mengundang perdebatan karena pengakuan saksi mata dan video-video dari lokasi kejadian jelas-jelas memperlihatkan aparat keamanan mengarahkan tembakan gas air mata ke arah tribune penonton yang tak terlibat dalam aksi masuk ke lapangan.

20 Oktober 2022 - Gelombang Aremania Melakukan Aksi Damai Menyuarakan Tuntutan Keadilan

Aremania melakukan long march dari Stadion Gajayana ke depan Balai Kota Malang. Aremania kemudian melakukan aksi diam tanpa orasi. Aksi tersebut sebagai bentuk protes perkembangan kasus yang dirasa lambat.

Setelah aksi pertama, muncul gelombang kedua di lokasi sama. Para Aremania datang dengan nuansa busana hitam dan menuntut sikap tegas dan tanggap untuk keadilan para korban yang meninggal.

27 Oktober 2022 - Aremania Melakukan Aksi Damai Kedua dengan 9 Tuntutan

Salah satu tuntutan Aremania adalah transparansi hasil sidang etik kepada eksekutor penembak gas air mata. Selain itu, Aremania juga menolak rekonstruksi yang dilakukan Polda Jatim pada 19 Oktober karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Aksi protes dalam bentuk tulisan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (19/10/2022) siang.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Aksi protes dalam bentuk tulisan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (19/10/2022) siang.

31 Oktober 2022 - Aremania Melakukan Aksi Damai Ketiga dengan Tuntutan Pengembalian Berkas Penyidikan Polda Jatim

Aremania menggelar aksi damai di Kejari Kota Malang. Dalam orasinya, mereka menuntut Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas perkara penyidikan Polda Jatim untuk dilengkapi kembali.

Aremania tidak puas dengan penyidikan Polda Jatim yang menjerat para tersangka dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.

Mereka meminta supaya para pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Selain itu, Aremania juga meminta investigasi dan penyidikan tidak berhenti pada 6 tersangka saja.

1 November 2022 - Aremania Kota Batu Melakukan Aksi Damai Serupa

Aksi susulan penolakan berkas penyidikan juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu. Para Aremania Batu menolak P21 terhadap berkas penyidikan Polda Jatim.

Kaki petugas Forensik saat melakukan otopsi pada dua jenazah kakak beradik korban Tragedi Kanjuruhan, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) di TPU Dusun Patuk Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) sore.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Kaki petugas Forensik saat melakukan otopsi pada dua jenazah kakak beradik korban Tragedi Kanjuruhan, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) di TPU Dusun Patuk Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) sore.

2 November 2022 - Komnas HAM Melaporkan Hasil Investigasi dan Rekomendasi

Dalam laporan tersebut Komnas HAM menemukan bahwa PSSI telah melanggar regulasi yang dibuatnya sendiri dan FIFA dengan tidak menerapkan standar keamanan yang disepakati.

Ditemukan juga perangkat pertandingan yang tidak memahami standar keamanan dan tidak berkompetensi namun tetap ditugaskan.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan PSSI membekukan seluruh kompetisi sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.

5 November 2022 - Otopsi Jenazah Korban Kanjuruhan Akhirnya Dilakukan

Otopsi dilakukan kepada dua jenazah Aremanita Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) yang akan dilakukan di Pemakaman Umum Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).

Aksi protes dalam bentik tulisan pada Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (19/10/2022) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Aksi protes dalam bentik tulisan pada Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (19/10/2022) siang.

Otopsi dilakukan langsung oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan dikawal langsung oleh Tim Gabungan Aremania, Kompolnas, LPSK.

7 November 2022 - Kejati Jawa Timur Kembalikan Tiga Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim (P19)

Dalam rilis bernomor PR – 31 / M.5/Kph.4/11/2022 yang unggah di laman resmi kejati-jatim.go.id, Kejati Jawa Timur menyebut berkas perkara dari Polda Jatim kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Tiga berkas perkara tersebut meliputi berkas penyidikan tersangka Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru).

Berkas kedua penyidikan tersangka Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema). Berkas ketiga adalah penyidikan tersangka dari pihak kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Ahmadi.

Bagian Psikologi Polda Jatim saat menenangkan keluarga saat pelaksanaan otopsi pada dua jenazah kakak beradik korban Tragedi Kanjuruhan, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) di TPU Dusun Patuk Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) sore.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Bagian Psikologi Polda Jatim saat menenangkan keluarga saat pelaksanaan otopsi pada dua jenazah kakak beradik korban Tragedi Kanjuruhan, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) di TPU Dusun Patuk Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com