KOMPAS.com - Proses otopsi dua korban meninggal dunia Tragedi Stadion Kanjuruhan telah dilaksanakan di TPU Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022).
Otopsi dua jenazah kakak beradik korban Tragedi Kanjuruhan, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13), dilakukan atas permintaan sang ayah, Devi Athok (48), untuk mendukung proses usut tuntas penyidikan.
Deputi Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI, Irjen Armed Wijaya, menjelaskan bahwa otopsi yang berlangsung selama 7 jam 35 menit tersebut bisa mengungkapkan kejelasan penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan.
"Isu yang berkembang bahwa penyebab kematian ini salah satunya adalah gas air mata. Nah, ditemukan juga gas air mata yang kadaluwarsa. Jadi dengan otopsi ini bisa jelas terang benderang apakah betul seperti itu," ungkap Armed Wijaya.
Baca juga: Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Jangan Dibohongi Lagi, Ini Memang karena Gas Air Mata
Otopsi ini juga menjadi langkah awal untuk menjawab ketidakpuasan publik terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Sebab, kepolisian teguh mengatakan kalau penyebab kematian bukan karena gas air mata.
Pernyataan tersebut menyimpang dengan temuan Komnas HAM dan TGIPF di lapangan.
Dua laporan dari masing-masing tim investigasi memastikan jatuhnya korban adalah karena gas air mata.
"Kami akan monitor terus rekomendasi dari TGIPF. Kan sudah jelas untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat saat kejadian," tegas Armed Wijaya.
Harapannya, hasil otopsi ini nantinya menjadi bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Baca juga: BERITA FOTO - Otopsi Korban, Babak Baru Penyidikan Tragedi Kanjuruhan
Sejauh ini juga baru ada enam tersangka yang ditetapkan dan memungkinkan untuk dilakukan penambahan sesuai proses pelengkapan berkas.
"Iya pasti bisa jadi bukti baru. Jadi nantinya bisa mendukung penyelidikan terhadap para tersangka," ujarnya.
Armed Wijaya memastikan akan terus memantau proses otopsi termasuk tindak lanjut proses penyidikan terhadap para tersangka.
Bukan hanya itu, ia berharap hasil dari otopsi ini juga dapat memberikan rekomendasi terbaru di dalam regulasi sepak bola Indonesia.
"Ke depannya itu paling tidak sudah ada SOP dalam rangka pengamanan pesepak bolaan di Indonesia sesuai dengan aturan FIFA yang tidak memperbolehkan penggunaan gas air mata," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.