KOMPAS.com – PSSI sudah mengungkapkan langsung ke publik terkait waktu pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB).
Hal itu diketahui selepas PSSI mengirim surat kepada FIFA mengenai rencana percepatan pelaksanaa Kongres Luar Biasa pada Senin (31/10/2022).
Dalam surat yang disampaikan kepada FIFA, PSSI memberitahukan tanggal soal pelaksanaan Kongres Luar Biasa.
PSSI mengatakan kepada FIFA bahwa mereka bakal menggelar kongres biasa terlebih dahulu pada 7 Januari 2023.
Baca juga: PSSI Percepat KLB, Pemerintah Tidak Akan Intervensi
Salah satu agenda penting pada kongres biasa PSSI adalah penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).
KP dan KBP yang terpilih bakal bekerja menyusun tahapan menuju Kongres Luar Biasa PSSI. Dalam KLB itu ada agenda pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota eksekutif.
PSSI menjelaskan kepada FIFA bahwa Kongres Luar Biasa bakal diselenggarakan pada 18 Maret 2023.
Federasi Sepak Bola Indonesia itu berharap agar FIFA memberikan rekomendasi soal pelaksanaan kongres sebelum 7 November 2022.
Baca juga: Target KLB PSSI: Jadwal Januari 2023, Agenda Pemilihan Ketum dan Anggota Exco
Sebab, PSSI ingin memberitahukan kongres kepada anggota 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
Situasi itu dilakukan PSSI mengacu pada statuta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa anggota mengetahui secara tertulis sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
Adapun digelarnya Kongres Luar Biasa PSSI tak lepas dari tragedi Kanjuruhan yang sudah banyak memakan korban jiwa.
Berdasarkan laporan terakhir, sudah ada 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya menderita luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan.
Oleh sebab itu, PSSI pun memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa seusai menggelar Exco Emergency Meeting pada Jumat (28/10/2022).
Baca juga: PSSI Percepat Kongres Luar Biasa, Persebaya Buka Suara
“Memutuskan untuk mempercepat kongres pemilihan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa sesuai tahapan aturan organisasi,” ucap Ketum PSSI, Mochamad Iriawan, dalam video yang dirilis di Youtube PSSI.
Mochamad Iriawan mengatakan bahwa KLB dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 2/3 delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.
Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 2 statuta PSSI. Setelahnya, PSSI akan melakukan tahapan verifikasi dan KLB bisa digelar dalam jangku waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai.
Akan tetapi, PSSI memutuskan untuk mempercepat KLB setelah mendapat surat dari dua anggotanya yaitu Persis dan Persebaya.
"Exco PSSI memutuskan mempercepat KLB pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI," ujar Iriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.