MALANG, KOMPAS.com - Suporter Arema FC, Aremania kembali turun kejalan menggelar aksi damai terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Senin (31/10/2022) siang.
Pada aksi ketiga ini ratusan Aremania berbusana hitam menyuarakan tuntutannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5 Malang.
Aksi damai dimulai dengan long march menuju depan gedung Kejari Kota Malang dan dibuka dengan doa bersama.
Lalu mereka menyuarakan tuntutannya. Salah satu tuntutannya Aremania meminta Kejari Malang menyampaikan ke Kejari Jatim untuk mencabut berkas yang dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim atas Tragedi Kanjuruhan.
P21 sendiri adalah kode yang digunakan untuk menyebut status berkas perkara telah lengkap. Sehingga proses perkara bisa memasuki tahap peradilan.
“Meminta Kejaksaan Tinggi menolak berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya,” bunyi petikan tuntutan Aremania.
Sikap tersebut diambil karena Aremania merasa hasil penyidikan dari pihak Polda Jatim tidak sesuai dengan semangat usut tuntas.
Di dalam berkas penyidikan hanya ada enam tersangka yang ditetapkan dengan masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hasil penyidikan tersebut dirasa tidak sebanding dengan jumlah korban yang ada.
“Ini tIDAK sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa, para Pahlawan Perdamaian dari Tragedi Kanjuruhan,” terang kordinator aksi Anwar.
“Sudah 6 hari sejak tanggal 25 Oktober 2022 berkas ada di tangan Kejaksaan Tinggi Jatim. Dan masa pemrosesan berkas maksimal hanya 14 hari sampai hari senin tanggal 7 November 2022.”
“Jika berkas ini dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan dengan status lengkap P21, Maka keadilan usut tuntas tidak akan terwujud karena kasus hanya akan berhenti di 6 tersangka ini,” imbuhnya.
Aremania pun mendesak penyidikan sampai ke akar sehingga seluruh pelaku Tragedi Kanjuruhan bisa diusut, tidak hanya enam tersangka saja.
“Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” bunyi petikan terakhir tuntutan Aremania.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.