Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2022, 11:15 WIB
Suci Rahayu,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan. Akan tetapi, sampai saat ini ia masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa Aremania, pendukung Arema FC.

Selain itu, ada lima nama lain yang menjadi tersangka atas tragedi paling buruk dalam sejarah sepak bola Indonesia itu.

"Ya (belum ditahan)," kata Kuasa Hukum Dirut PT LIB, Mustofa Abidin.

"Karena ini (pemeriksaan) belum selesai. Tidak tahu ditahan atau tidak, tetapi pemeriksaan ini memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu untuk dipanggil," imbuhnya.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim, Akhmad Hadian Lukita Irit Berkomentar

Menurutnya, Akhmad Hadian Lukita telah menjalani beberapa pemeriksaan.

Salah satunya adalah saat ia datang ke Mapolda Jawa Timur dan diperiksa selama lebih dari 11 jam mulai pukul 10 pagi pada Rabu (12/10/2022).

Mustofa Abidin menuturkan bahwa kliennya mendapat 97 pertanyaan dari tim penyidik. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan karena itu merupakan bersifat rahasia.

"Secara formal sebenarnya terkait dengan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan-hubungan PT LIB dengan PSSI, hubungan-hubungan PT LIB dengan pihak penyiar dan panpel itu seperti apa," katanya.

Baca juga: Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris: Masalahnya Bukan Pintu, tetapi Gas Air Mata

Mustofa Abidin juga memberi jawaban normatif ketika ditanya soal penentuan jadwal sepak mula laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 saat Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Menurutnya, hal tersebut masuk dalam materi penyidikan dan belum bisa diungkap.

"Iya nanti. Belum bisa kami sampaikan karena itu masuk dalam materi penyidikan dan akan berkembang," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com