KOMPAS.cm - Jajaran petinggi PSSI termasuk Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum telah memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam itu, PSSI menyampaikan pembelaan terkait Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota TGIPF Kanjuruhan, Akmal Marhali.
Menurut Akmal Marhali, perwakilan PSSI yang paling vokal berbicara adalah Ketua Komite Wasit, Ahmad Riyadh.
Akmal Marhali menyebut Ahmad Riyadh kembali menyinggung Pasal 3 Regulasi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 ketika menjelaskan posisi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Pemerintah Punya Potensi Intervensi PSSI
Secara garis besar, pasal tesebut berisi bahwa penanggung jawab setiap kecelakaan, kerusakan, atau kerugian, yang timbul dari pertandingan yang dilaksanakan klub adalah panitia penyelenggara (panpel).
Terlepas dari hal itu, Akmal Marhali menyebut PSSI juga terbuka menerima masukan dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
"Belum ada kesimpulan, baru dengar pendapat saja, dari PSSI menyampaikan, dari kita (TGIPF) juga menyampaikan pandangan," kata Akmal dikutip dari BolaSport.com.
"PSSI punya aturan. Mereka membela (diri) dengan aturan itu saja, apa sih yang dilakukan PSSI ke depan," kata Akmal.
"Awalnya Pak Riyadh menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3, udah itu saja," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.