Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat Beri 8 Tanggapan soal Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 10/10/2022, 17:20 WIB
Suci Rahayu,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Langkah investigasi yang dilakukan sejumlah tim dari berbagai kelompok mendapat apresiasi dari Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania Menggugat. .

Tim yang mengatasnamakan para korban dan keluarga korban dari tragedi Stadion Kanjuruhan ini sebelumnya juga telah melayangkan somasi per tanggal 4 Oktober 2022.

Somasi tersebut memberi batas maksimal tiga hari (7/10/2022) lalu untuk menetapkan tersangka.

Selain itu, total ada delapan butir somasi yang dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia, Menpora, Polri, TNI, Ketua Umum PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, sampai dengan Panitia Pelaksana Pertandingan.

Baca juga: Temuan TGIPF: Penerangan Stadion Kanjuruhan Tak Layak, Kenapa Main Malam?

Sebagai tindak lanjut dari somasi tersebut, tim pendampingan hukum yang diketuai oleh Djoko Tritjahjana kembali memberi tanggapannya ke publik terhadap apa yang sudah dilakukan berbagai pihak dalam upaya mengusut tuntas tragedi kelam yang menewaskan sekitar 131 jiwa tersebut.

Pertama, Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania Menggugat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dari para korban dan/atau keluarga korban tragedi kemanusiaan pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10) WIB, sesuai dengan langkah-langkah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Kedua, apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, dan instansi lain yang telah menanggapi Somasi Terbuka dari Aremania Menggugat, Selasa (4/10/2022).

Seluruh pihak telah berkontribusi mendorong percepatan penanganan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan dengan adanya penetapan enam tersangka, sehari sebelum batas dari somasi tersebut, Kamis (6/10).

Langkah ini bagus karena membantu meredam kekecewaan para korban selamat dan keluarga korban meninggal.

Baca juga: Anggota TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Laga Berisiko Tinggi

Ketiga, penetapan langkah awal tersebut merupakan langkah yang baik, tetapi permasalahannya tidak dianggap selesai begitu saja. Penetapan tersangka ini harus jadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas demi kepastian hukum.

Harapannya, proses hukum ini tetap berjalan sehingga pihak-pihak lain yang terkait, baik secara kelembagaan maupun non-kelembagaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sejumlah pamflet tuntutan untuk mengusut tuntas ini yang diletakkan diatas taburan bunga pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Monumen Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (6/10/2022) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Sejumlah pamflet tuntutan untuk mengusut tuntas ini yang diletakkan diatas taburan bunga pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Monumen Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (6/10/2022) siang.

Keempat, Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania Menggugat selalu siap berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak yang mempunyai tujuan yang sama dalam memperjuangkan dan mengawal proses penegakan hukum dan mengusut tuntas peristiwa tersebut seterang-terangnya.

Baca juga: Kata TGIPF soal Data Korban Tragedi Kanjuruhan yang Berbeda-beda

Kelima, para pihak yang melakukan investigasi dan pengusutan diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat intimidasi, diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap para saksi dan/atau para korban tragedi Kanjuruhan.

Keenam, kepercayaan dilimpahkan kepada Kapolri beserta jajarannya untuk mampu mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas terjadinya tragedi yang menewaskan 131 orang.

Penanganannya harus dilakukan secara profesional dan transparan dengan harapan mampu memberikan rasa keadilan yang menyeluruh.

Ketujuh, Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania Menggugat juga menghargai adanya pihak-pihak yang mengkritik Somasi Terbuka. Namun, tidak akan ada tanggapan terhadap kritik tersebut karena fokus mengawal setiap tahap proses hukum sampai tuntas.

Kedelapan, tidak ada muatan politis apa pun yang dibawa Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania Menggugat sejak awal kasus dimulai sampai dengan nanti prosesnya telah selesai. Langkah ini diambil karena murni sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan selaku advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com