Kesembilan, pasca-peristiwa, ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi, baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Tim menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.
Kesepuluh, tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka-luka yang dapat diakses bebas oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh kepolisian.
Kesebelas, tim Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil sudah berkomunikasi langsung dengan Komnas HAM dan LPS untuk menyampaikan sejumlah laporan dan pendalaman fakta.
Namun, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil belum terlihat secara riil menemui sejumlah saksi dan korban.
Baca juga: [JEO] Berharap Kepolisian Memutus Rantai Kekerasan Usai Tragedi Kanjuruhan
Poin terakhir, yakni kedua belas, tim menekankan bahwa penggunaan terminologi “kerusuhan” merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan.
Dalam peristiwa ini yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.
Selain itu, narasi penemuan minuman beralkohol juga dapat menyesatkan fokus untuk penerangan kasus. Sebab, tidak mungkin ada minuman alkohol yang bisa masuk ke dalam stadion karena sudah ada pengecekan secara ketat oleh panpel dan aparat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.