Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 07/10/2022, 18:15 WIB
M. Hafidz Imaduddin,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Abdul Haris menangis ketika mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania.

Dalam keterangannya, Abdul Haris juga menyatakan kehilangan keponakan dalam Tragedi Kanjuruhan.

Abdul Haris secara terbuka mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 orang akhir pekan lalu.

Hal itu disampaikan Abdul Haris dalam konferensi pers di kantor Arema FC, Jumat (7/10/2023).

Baca juga: PSSI Diminta Jangan Lokalisir Kesalahan di Tragedi Kanjuruhan

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya. Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal," kata Abdul Haris sambil menangis dikutip dari Tribun News.

"Tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani dan menolong mereka sehingga terjadi tragedi kemanusiaan," ujar Abdul Haris.

"Sekali lagi, saya mohon maaf kepada keluarga korban, kepada Aremania, seluruh penonton, dan suporter seluruh Indonesia," ucap Abdul Haris.

"Saya sebagai ketua panpel mohon maaf karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," ujar Abdul Haris menambahkan.

Abdul Haris menjadi salah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan bersama Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Baca juga: Kondisi Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan: Trauma, Pipi Lebam, Sampai Berhutang Rp750 Ribu untuk Infus

Penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung oleh Kapolr Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022).

Abdul Haris sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena karena diduga melanggar pasal 35 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

Sebelumnya, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup akibat Tragedi Kanjuruhan.

Adapun Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam hal verifikasi stadion.

Kapolri Listyo Sigit menyebut Akhmad Hadian Lukita dalam hal ini PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Tahun Kolaborasi EVOS dan Pop Mie, Tingkatkan Talenta Esport Indonesia

6 Tahun Kolaborasi EVOS dan Pop Mie, Tingkatkan Talenta Esport Indonesia

Sports
Persebaya Vs Bali United, Teco Minta Bali Kerja Keras

Persebaya Vs Bali United, Teco Minta Bali Kerja Keras

Liga Indonesia
Arsenal Vs Chelsea, Arteta Salut dengan Pochettino

Arsenal Vs Chelsea, Arteta Salut dengan Pochettino

Liga Inggris
Persebaya Vs Bali United, Mental Kuat Bajul Ijo

Persebaya Vs Bali United, Mental Kuat Bajul Ijo

Liga Indonesia
Klasemen Liga Italia: Inter Scudetto, Jauhi Milan dan Juventus

Klasemen Liga Italia: Inter Scudetto, Jauhi Milan dan Juventus

Liga Italia
Fakta Menarik Korsel, Lawan Timnas U23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U23

Fakta Menarik Korsel, Lawan Timnas U23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U23

Liga Indonesia
Babak Akhir Ten Hag di Man United, Disebut Tidak Ada Jalan Kembali

Babak Akhir Ten Hag di Man United, Disebut Tidak Ada Jalan Kembali

Liga Inggris
Respons Pemain Persib Usai Ikuti 'Kelas' VAR Liga 1

Respons Pemain Persib Usai Ikuti "Kelas" VAR Liga 1

Liga Indonesia
Format Baru Liga 1 Disebut Seru, Apresiasi Trofi untuk Borneo FC

Format Baru Liga 1 Disebut Seru, Apresiasi Trofi untuk Borneo FC

Liga Indonesia
Persib Dapat Sosialisasi Penerapan VAR untuk Championship Series Liga 1

Persib Dapat Sosialisasi Penerapan VAR untuk Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Cara AC Milan Ganggu Pesta Scudetto Inter Milan di San Siro

Cara AC Milan Ganggu Pesta Scudetto Inter Milan di San Siro

Liga Italia
Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia U23, Kekuatan Poros Ernando-Rizky Ridho

Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia U23, Kekuatan Poros Ernando-Rizky Ridho

Timnas Indonesia
Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Timnas Indonesia
Inter Juara Serie A, 'Demonismo', dan Karya Master Transfer Marotta

Inter Juara Serie A, "Demonismo", dan Karya Master Transfer Marotta

Liga Italia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com