Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Akibat Perintah Steward Tinggalkan Pintu Stadion

Kompas.com - 07/10/2022, 11:20 WIB
Ahmad Zilky,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang berinisial SS, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Apa dugaan pelanggarannya?

Kepastian Security Officer, yakni SS, ditetapkan sebagai tersangka diketahui setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkannya dalam sesi konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.

“Saudara SS selaku Security Officer pasal yang dilanggar 395 KUHP dan Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” tutur Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan SS sebagai tersangka tak lepas dari perintahnya kepada steward pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya untuk meninggalkan gerbang yang mereka jaga.

Baca juga: BREAKING NEWS - Dirut PT LIB dan Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Padahal, steward pertandingan seharusnya ada di pos jaganya agar bisa membukakan pintu keluar Stadion Kanjuruhan secara maksimal.

“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

“Di mana sebenarnya steward sudah seharunya stand by di pint-pintu tersebut,” tutur dia lagi.

Perintah dari SS berujung fatal. Sebab, pendukung di Stadion Kanjuruhan jadi kesulitan untuk keluar stadion.

Penonton laga Arema FC vs Persebaya pun harus berdesak-desakkan hingga mengalami sesak napas.

Baca juga: BERITA FOTO - Duka Arema Duka Persebaya, Duka Malang Duka Surabaya

Lebih parahnya lagi, kondisi itu sampai menimbulkan korban jiwa. Tercatat korban meniggal dunia tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang, sedangkan ratusan lainnya luka-luka.

“Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakkan,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Adapun selain SS masih ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Lima tersangka itu adalah Direktur PT LIB (AHL), Ketua Panitia Pelaksana (AH), Kabagops Polres Malang (WSS), Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), dan Samaptha Polres Malang (BSA).

Tragedi Kanjuruhan ini memang menjadi sorotan. Publik sudah meminta agar insiden tragis ini dapat diusut tuntas.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Urgensi Stadion Berstandar FIFA di Indonesia

Permintaan untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan juga sempat disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com