Oleh sebab itu, Ahmad Riyadh menuturkan bahwa panitia pelaksana mempunyai pertimbangan untuk tidak membuka pintu stadion hingga laga berakhir.
“Kadang-kadang itu yang menjadi pertimbangan sehingga terkadang disamakan dengan peluit akhir,” ujar dia.
“Kadang-kadang juga dua menit akhir baru dibuka. Ini kondisi yang ada di lapangan. Itu yang dinilai investigasi dan bakal menjadi sistem keamanan terbaru dari PSSI dan Polri,” katanya menambahkan.
Selasa (4/10/2022), Komdis PSSI telah menyampaikan keputusan sidang yang berisi hukuman untuk Arema FC, ketua panitia pelaksana (panpel), dan petugas keamanan atau security Officer.
Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI soal Tragedi Kanjuruhan: Denda Rp 250 Juta hingga Sanksi Seumur Hidup
Kepastian hukuman untuk ketiga pihak tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, dalam sesi konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).
Dalam keterangannya, Erwin menyatakan bahwa Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Singo Edan juga harus memainkan laga kandang alias home di lokasi yang berjarak 250 km dari markas mereka di Malang.
Selain itu, Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Arema FC mesti membayar denda senilai Rp 250 juta.
"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Erwin.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin.
Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Abdul Haris (Ketua Pelaksana pertandingan) dan Suko Sutrisno (Security Officer). Keduanya dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Presetyo, menyatakan kasus Tragedi Kanjuruhan sudah masuk tahap penyidikan.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, tim penyidik Tragedi Kanjuruhan sudah memeriksa 29 orang saksi.
Rincian dari 29 saksi tersebut adalah 23 anggota Polri dan enam orang panitia penyelenggara yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.
Baca juga: FX Yanuar: Ingin Tinggalkan Sepak Bola Usai Tragedi Kanjuruhan, Dikuatkan Ayah Korban
"Kasus ini sudah tahap penyidikan. Kami masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta petunjuk lainnya," kata Dedi dikutip dari Tribun Jatim.