Sebagai contoh, parlemen Inggris lebih proaktif paska tragedi Hillsborough dengan menerbitkan UU Penonton Sepak Bola yang merupakan hasil pembangunan kebijakan dari kejadian-kejadian fatal di sepak bola Inggris.
Perlu kita ketahui, tidak adanya pagar pembatas di perimeter lapangan sepak bola Inggris sampai saat ini, adalah salah satu produk kebijakan Inggris setelah kejadian Bradford City Fire dan Hillsborough.
Negara Jangan Takut untuk Intervensi
Keempat, ketika negara sudah punya dasar yang kuat atas kesalahan-kesalahan federasi olahraga yang fatal dalam mengelola olahraga, maka tidak logis jika negara dilarang untuk intervensi.
Intervensi terhadap federasi olahraga hanya dilarang oleh FIFA dalam keadaan normal dan terkait kedaulatan federasi, misalnya negara dilarang mempengaruhi keputusan kongres federasi.
Akan tetapi dalam keadaan darurat atau tidak normal, negara diperbolehkan mengintervensi federasi yang gagal.
Tidak masuk akal jika peraturan FIFA berada di atas Undang-Undang atau konstitusi suatu negara atau kepentingan nasional suatu bangsa.
Sila ke-2 Pancasila adalah tentang kemanusiaan, lalu kejadian fatal sudah berulang di sepak bola, maka negara harus intervensi karena kalau tidak, berarti negara membiarkan federasi olahraga mengganggu kedaulatan bangsa ini.
Sebagai contoh, pemerintah bisa saja menerbitkan Perppu, karena ada kepentingan mendesak.
Pemerintah era Jokowi pernah menerbitkan Perppu tentang ormas, mengapa saat ini tidak bisa bikin Perppu tentang penyelenggaraan olahraga?
Padahal kejadian fatal di sepak bola sudah masuk public domain, sudah berulang-ulang, dan sudah menggelisahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.