Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan Renggut Ratusan Nyawa, Publik Bikin Petisi Setop Penggunaan Gas Air Mata

Kompas.com - 04/10/2022, 08:20 WIB
Faishal Raihan

Penulis

KOMPAS.com - Muncul petisi setop penggunaan gas air mata selepas tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan nyawa melayang.

Sebagaimana diketahui, 125 orang tewas dan ratusan lainnya akibat tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2202).

Peristiwa pilu itu bermula dari pecahnya kerusuhan usai laga lanjutan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3.

Oknum suporter Arema FC turun ke lapangan setelah peluit panjang dibunyikan. Mereka lalu terlibat kericuhan dengan pihak keamanan.

Baca juga: Kata PSSI soal Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Pasukan pengamanan kemudian mencoba mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata yang sebetulnya dilarang penggunaannya oleh FIFA.

Larangan itu tertuang dalam regulasi FIFA Pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation). 

"Senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan," tulis aturan FIFA. 

Nahasnya, tembakan gas air mata itu mengarah ke tribune penonton dan disinyalir menjadi penyebab para suporter mengalami sesak napas, pingsan, hingga memakan korban jiwa.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Tak Hanya Gas Air Mata, Pertandingan Malam Juga Persoalan

Tragedi Kanjuruhan pun menjadi peristiwa paling memilukan dalam sejarah sepak bola Indonesia, bahkan dunia jika melihat angka kematian.

Petisi hentikan penggunaan gas air mata

Menanggapi peristiwa tragis di Kanjuruhan, kelompok yang menamakan diri Blok Politik Pelajar membuat sebuah petisi di laman Change.org.

Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan penggunaan gas air mata untuk mengendalikan massa.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Tangis Duka Sepak Bola Indonesia dalam Kepulan Gas Air Mata

"Kepolisian harus stop penggunaan gas air mata!" bunyi judul petisi tersebut, dikutip dari laman Change.org pada Selasa (4/10/2022).

"Stop Penggunaan Gas Air Mata atau #RefuseTearGas adalah desakan Publik kepada otoritas keamanan Republik Indonesia untuk tidak menggunakan gas air mata dalam menangani massa," penjelasan dari petisi itu.

Sampai berita ini ditulis, petisi setop penggunaan gas air mata sudah ditandatangani oleh 33.380 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com