KOMPAS.com – Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi kepada sejumlah klub dan pemain Liga 1, kasta tertinggi Liga Indonesia 2022-2023.
Keputusan itu tertuang dalam hasil sidang komite disiplin yang dirilis pada Selasa (6/9/2022) sore WIB.
Berdasarkan situs resmi PSSI, terdapat enam pelanggaran yang ditemukan selama bergulirnya pekan ke-7 Liga 1.
Dari enam pelanggaran itu, empat di antaranya merupakan sanksi kepada pihak klub Liga Indonesia.
Baca juga: Perubahan Jadwal Liga 1, Arema FC Vs Persib Digeser ke Sore Hari
PSS Sleman dan Persebaya Surabaya dikenai denda masing-masing sebanyak Rp. 50.000.000.
Keduanya dikenakan hukuman itu lantaran tak bisa menertibkan kelompok suporter masing-masing saat pertandingan Liga 1 berlangsung.
Suporter PSS Sleman dan Persebaya Surabaya sama-sama kedapatan melempar gelas plastik air mineral ke lapangan pertandingan.
Pelanggaran serupa dilakukan oleh suporter Persita Tangerang. Saat tim kesayangannya bertanding kontra Bhayangkara FC, Komdis menemukan ada oknum yang melemparkan satu buah botol minuman ke maskot tim lawan.
Oleh karena itu, Persita Tangerang diharuskan untuk membayar denda senilai Rp. 50.000.000.
Baca juga: Jadwal Liga 1: Arema FC Vs Persib, Persija Menuju 5 Kemenangan Beruntun
Lalu, PSIS Semarang juga mendapatkan sanksi berupa denda Rp. 50.000.000 juta setelah lima orang pemain mereka mendapatkan kartu kuning saat melawan Dewa United.
Adapun lima pemain PSIS itu adalah Alfeandra Dewangga, Guntur Triaji, Delvin Rumbino, Aldhila Ray Redondo, dan Hari Nur Yulianto.
Sementara itu, dua pemain Liga 1 juga kedapatan melakukan pelanggaran. Mereka adalah Matheus Antonio De Sousa Santos (Borneo FC) dan Yuswanto Aditya (Barito Putera).
Matheus hanya mendapatkan teguran keras, sedangkan Yuswanto harus membayar uang sebanyak Rp 10.000.000 dan tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan.
Baca juga: Top Skor Liga 1, David da Silva Tempel Matheus Pato, Striker Lokal?
Secara keseluruhan, total denda yang harus dibayarkan pemain dan klub kepada Komdis PSSI sebesar Rp 210.000.000.
1. PSS Sleman