Jenis Tindakan:
Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)
Jenis Tindakan:
Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Jenis Tindakan:
Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana
Sanksi:
-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.