Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Kontrak Simic-Persija, APPI Jelaskan Pasal yang Jadi Sandaran Sang Bomber

Kompas.com - 27/04/2022, 08:08 WIB
Suci Rahayu,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia atau APPI angkat bicara dalam kasus sengketa terkait masalah kontrak Marko Simic dan Persija Jakarta.

Kasus ini bermula Marko Simic menuduh Persija Jakarta tidak membayarkan gajinya selama setahun pada Selasa (24/4/2022).

Melalui rilis di media sosial, APPI mengungkapkan sudah membangun komunikasi dengan pemain asal Kroasia tersebut untuk mencari tahu duduk masalah.

“APPI telah berkomunikasi dengan Simic sejak adanya sengketa mengenai ketidaksepakatan addendum antara Simic dengan Manajemen,” terang CEO APPI, M. Hardika Aji melalui akun instragram resmi mereka.

“Yang dilakukan Simic ialah pengakhiran kontrak secara sepihak dengan alasan tidak terpenuhinya pembayaran gaji atau disebut 'Terminating a contract with just cause for outstanding salary dalam pasal 14bis RSTP',” imbuhnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Official Instagram of APPI (@appi.official)

Sebelumnya, Marko Simic secara terbuka mengumumkan telah memutus kontrak dengan tim berjuluk Macan Kemayoran secara sepihak melalui media sosialnya.

Selain gaji yang tidak terbayar selama setahun, ia kecewa dan menuduh Persija Jakarta bersikap diskriminatif dengan membangkucadangkan dirinya pada akhir-akhir Liga 1 2021-2022 karena menagih gaji kepada manajemen.

Klaim dituduhkan Marko Simic benar-benar sangat sensitif. Bahkan, Persija Jakarta harus bersiap berurusan saksi FIFA jika Simic meningkatkan kasus sengketa ini ke badan tertinggi sepak bola dunia itu.

Sementara itu APPI mengungkapkan masih akan membangun komunikasi lebih lanjut dengan pemain berusia 34 tahun tersebut.

“Komunikasi dengan Simic baru sebatas anggota. APPI belum menerima laporan secara resmi untuk adanya tindakan perlindungan hukum,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com