KOMPAS.com - Kekacauan terjadi pada pertandingan fase grup Piala Afrika antara Tunisia dan Mali.
Laga Tunisia vs Mali berlangsung di Stadion Limbe Omnisport, Kamerun, pada Rabu (12/1/2022) malam WIB.
Pada laga pembuka Grup F Piala Afrika tersebut, Mali berhasil membuka skor lewat eksekusi penalti Ibrahima Kone pada menit ke-48.
Mali pun mampu mempertahankan keunggulan sampai kekacauan terjadi pada pengujung babak kedua.
Kekacauan tersebut tak lepas dari keputusan kontroversial wasit yang meniup peluit panjang tanda berakhirnya laga hingga dua kali.
Baca juga: Hasil Piala Afrika: Kekalahan Salah dkk hingga Akhir Kontroversial Laga Tunisia Vs Mali
Wasit utama yang bertugas dalam laga Tunisia vs Mali, Janny Sikazwe, meniup peluit panjang pertama pada menit ke-85.
Hal itu tentu memancing protes dari kubu Tunisia yang sedang mengejar ketertinggalan gol dari Mali.
Pasalnya, wasit sudah meniup peluit panjang saat pertandingan masih tersisa lima menit.
[VIDEO]: Zambian referee Janny Sikazwe ended the match between Mali & Tunisia in the 85th minute, restarted it, before ending it in the 89th minute. #AFCON2021 pic.twitter.com/XhhmhahpHb
— The African Voice (@teddyeugene) January 12, 2022
Peluit panjang pertama yang dibunyikan sebelum menit ke-90 itu menimbulkan pertanyaan besar.
Terlebih lagi, sebelumya terdapat peninjauan Video Assistant Referee (VAR) yang kemudian menghasilkan penalti untuk Tunisia.
Adapun eksekutor penalti yang ditunjuk, Wahbi Khazri, gagal menjalankan tugasnya sehingga Mali tetap menjaga keunggulan 1-0 hingga pengujung laga.
Baca juga: Piala Afrika 2021: Air Mata Mohamed Kamara pada Laga Pembuka
Adanya peninjauan VAR, sewajarnya, akan berpengaruh pada pemberian stoppage time atau penambahan waktu pada pengujung laga.
Namun, anehnya, penambahan waktu itu tak diberikan. Bahkan, wasit sudah meniup peluit panjang sebelum memasuki menit ke-90.
Setelah kubu Tunisia melancarkan protes, laga dilanjutkan, tetapi kontroversi justru kembali terjadi.
Janny Sikazwe memberikan kartu merah kepada pemain Mali, El Bilal Toure, untuk pelanggaran yang dinilai tidak berbahaya.