4. APPI senantiasa proaktif menjalin komunikasi dengan para stakeholder tersebut di atas untuk membahas permasalahan ini agar ke depannya ada hukuman yang jelas, tegas, efektif yang tentunya mengusung keadilan bagi seluruh pelaku yang terlibat.
5. APPI mengharapkan peran serta aktif dari para stakeholder sepak bola Indonesia lainnya karena tentunya APPI tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi permasalahan ini.
Baca juga: Serang Wasit, 6 Pemain Klub Liga 3 Ditetapkan sebagai Tersangka
Adapun para tersangka kasus kekerasan terhadap wasit Liga 3 pada laga PS Nene Mallomo Sidrap dan Gasma Enrekang dilaporkan terjerat Pasal 170 juncto Pasal 321 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
Sekjen PSSI Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.
"Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Yunus Nusi, sebagaimana dikutip dari laman PSSI, Senin (27/12/2021).
"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan," ujar Yunus Nusi.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng AKBP Andi Sinjaya.
Iriawan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.