KOMPAS.com - Sebanyak enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.
Dua di antara enam tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto, sudah diamankan pihak kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan.
Sementara, enam lainnya, yaitu Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham, masih dalam pengejaran penyidik.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
Baca juga: Buntut Pemukulan Wasit Liga 3 di Sulsel, PSSI Siapkan Sanksi Berat dan Bawa Kasus ke Polisi
"Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, Sabtu (25/12/2021).
"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," imbuh Andi.
Insiden kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa itu terjadi pada Jumat (24/12/2021).
Kala itu, Romi sedang memimpin laga antara Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap dalam final Liga 3 Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang.
Baca juga: Liga 3 Ricuh Lagi, Wasit Jadi Korban Pemukulan
Di tengah laga, Romi "diserang" pemain PS Nene Mallomo karena ada salah satu keputusannya yang dianggap "merugikan" tim tersebut.
Akibat kejadian itu, wasit Romi dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.