Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pembakar Kantor PSS Terekam CCTV, Bisa Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2021, 23:20 WIB
Suci Rahayu,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

SLEMAN, KOMPAS.com - Kantor manajemen PSS Sleman atau yang biasa disebut Omah PSS dibakar oknum tidak dikenal.

Kejadian pembakaran kantor yang terletak di Jalan Raya Randugowang Tegal Weru, Sariharjo, Ngaglik, Kab. Sleman, itu terjadi pada Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 17.12 WIB.

Insiden ini terjadi tidak lama setelah PSS Sleman dikalahkan Persita Tangerang dengan skor 0-1 pada laga pekan ke-14 Liga 1 2021-2022, Minggu sore.

Baca juga: Kantor PSS Sleman Dibakar Orang Tidak Dikenal

Aksi pelaku terekam salah satu CCTV yang berada di ruangan kantor PSS Sleman yang dibakar.

Dalam rekaman yang sudah beredar di media sosial itu, oknum pembakar kantor PSS Sleman tampak mengenakan jaket berwarna hitam dengan muka ditutupi masker putih.

Pelaku pembakaran kantor PSS Sleman melakukan aksinya seorang diri dan sambil membawa sebotol bensin.

Setelah masuk ruangan kantor PSS Sleman, pelaku langsung menyiramkan bensin ke meja, kursi, dan lantai. Dia kemudian menyulutkan api.

Dalam rekaman juga ditunjukkan kobaran api tidak besar, tetapi juga menyentuh langit-langit ruangan.

“Pelaku sempat masuk ke dalam ruangan kantor dan membawa bensin, sempat juga melempar api dan juga keluar api. Tapi sudah dipadamkan, tidak terlalu besar apinya,“ ujar Direktur PSS Sleman Andy Wardhana.

Andy Wardhana mengonfirmasi bahwa tidak ada kerugian materi yang berarti pada kejadian ini.

Namun, kasus pembakaran kantor PSS Sleman ini tetap diserahkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau untuk kelanjutan kasus pembakaran ini tunggu penyidikan lebih lanjut. Iya pasti (akan kami limpahkan kepada pihak yang berwajib),” tutur pria berkacamata itu.

Sementara itu, oknum yang diduga membakar kantor PSS Sleman, bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan delik pembakaran.

Berdasarkan tayangan video, pelaku terlihat secara sadar dan sengaja membakar kantor PSS Sleman, dengan menggunakan bensin dan pematik api.

Baca juga: Hasil Persita Vs PSS: Pendekar Cisadane Menang Tipis 1-0

Pasal 187 KUHP Ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

Ancaman hukuman kepada pelaku bisa naik menjadi maksimal 15 tahun jika ada bahaya bagi nyawa orang lain.

Pelaku pembakaran juga bisa dijatuhi hukuman seumur hidup jika aksinya menimbulkan korban jiwa.

Adapun kasus pembakaran kantor PSS Sleman ini tidak menelan korban jiwa. Sementara itu, kerugiaan materiil tidak disebutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com