KOMPAS.com - Klub Liga 2, Persis Solo, akhirnya telah melakukan pembayaran tunggakan gaji kepada 18 mantan pemainnya melalui APPI, Selasa (23/11/2021).
Dengan ini, APPI mencabut permohonan dari 18 pemain tersebut yang telah masuk dalam proses di NDRC Indonesia.
Alhasil, permasalahan panjang terkait tunggakan 18 eks pemain Persis kini telah terselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, proses penanganan tunggakan gaji tersebut sempat mengalami kendala.
APPI sendiri awalnya baru bisa mewakili tujuh dari total 18 itu untuk menggugat Persis melalui NDRC Indonesia pada 13 Agustus 2021.
Baca juga: Kolaborasi APPI dan Kemnaker, Pesepak Bola Sah Jadi Pekerja, Wajibkan Pemain Dapat BPJS
Gugatan tersebut berkaitan dengan tunggakan gaji klub yang belum dibayarkan kepada mereka.
Pada saat itu, APPI hanya dapat mengajukan gugatan terhadap tujuh eks pemain Persis karena hanya mereka yang memiliki salinan dari kontrak.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh NDRC Indonesia karena ketidaklengkapan dokumen.
Setelah melalui upaya panjang yang dilakukan, akhirnya APPI berhasil mendapatkan seluruh salinan kontrak dari total 18 pemain Persis.
APPI kemudian kembali melakukan permohonan pendaftaran sengketa kepada NDRC Indonesia terhadap Persis pada 18 Oktober 2021 dan tanggal 9 November 2021.
Baca juga: Demi Pemerataan Kesejahteraan Pesepak Bola, APPI Dorong Pemain Liga 3 Jadi Profesional
NDRC Indonesia menerima permohonan pendaftaran sengketa tersebut.
NDRC menyatakan bahwa permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 18 Regulasi NDRC dan masalah ke-18 eks pemain Persis telah terdaftar dengan nomor pekara 044/NDRC/XI/2021 s/d 061/NDRC/XI/2021.
Pada tanggal yang sama, NDRC Indonesia juga telah menetapkan para nama-nama Majelis Arbitrase untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara tersebut.
Kemudian, NDRC memberikan waktu paling lambat lima hari kerja kepada Persis untuk memberikan tanggapan atas klaim sengketa tersebut.
Namun, karena telah adanya penyelesaian oleh Persis di tengah proses yang sedang berjalan, maka APPI mencabut permohonan tersebut.
Baca juga: Pesepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Dapat BPJS, Ini Perbedaan untuk Pemain Lokal dan Asing
Tunggakan Persis sendiri terjadi di bawah manajemen terdahulu dan bukan era kepemilikan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Kendati terjadi peralihan manajemen klub, hutang piutang penanggung jawab lama harus diselesaikan oleh manajemen baru.
"Proses pergantian manajemen klub sepakbola di Indonesia seringkali terjadi permasalahan dalam peralihannya," kata Acting General Manager APPI, M. Hardika Aji.
"Aktivitas audit dan due diligence sudah harus dipraktekan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari."
Baca juga: Hasil Liga 1: Libas Persela 2-0, Borneo FC Raih 3 Clean Sheet Beruntun
"APPI memberikan apresiasi atas pelunasan ini terhadap klub Persis Solo, dan dengan adanya pembayaran tersebut, APPI telah mencabut gugatan atas klub Persis Solo di NDRC Indonesia."
APPI mewakili seluruh pesepakm bola profesional di Indonesia berharap bahwa hal-hal serupa seperti ini tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Hapidin selaku eks pemain Persis Solo menjadikan permasalahan salinan kontrak ini sebagai pelajaran yang berharga.
"Apa yang kami alami menjadi pelajaran yang sangat berharga. Perjalanan kami meminta hak-hak kami menjadi sangat sulit karena kami tidak menyimpan salinan kontrak," tutur Hapidin.
Baca juga: Soal Keputusan Komdis, APPI: Lagi-lagi yang Kena Sanksi Hanya Pemain
"Kami menghimbau kepada rekan-rekan pesepak bola lainnya untuk senantiasa menyadari akan pentingnya mempelajari dan untuk menyimpan salinan kontrak kerja dengan klub."
"Karena kita tidak pernah tahu kapan kita akan membutuhkannya," jelasnya.
Adapun eks pemain Persis lainnya, Sansan Fauzi, bersyukur tunggakan gaji akhirnya bisa teratasi.
"Kami mengucapkan terima kasih dan sangat bersyukur dengan adanya APPI yang sedari awal mewakili, membantu, dan mengawal perjuangan kami dalam memperjuangkan gaji yang ditunggak klub sejak kami memberikan laporan pada April 2021 hingga hari ini, saat hak-hak kami dilunasi oleh klub," ujar Sansan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.