KOMPAS.com - Klub-klub Liga 1 dan Liga 2 melakukan gebrakan baru dengan mendaftarkan pemainnya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini tak terlepas dari upaya APPI yang bekerja sama dengan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tujuannya adalah untuk membuat perlindungan kesehatan dan kesejahteraan pemain lebih terjamin.
Dengan demikian, para pemain tidak perlu khawatir soal risiko biaya pengobatan cedera yang tinggi.
Baca juga: Kolaborasi APPI dan Kemnaker, Pesepak Bola Sah Jadi Pekerja, Wajibkan Pemain Dapat BPJS
Harapan lebih jauh para pemain bisa semakin tampil total sehingga berujung kepada peningkatan prestasi.
"Saat pemain berlatih dan bertanding, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja kemudian ada perlindungan mulai dari pengobatan, mereka butuh perawatan hingga pulih dan waktu rehabilitasi," tutur Legal APPI, Jannes Silitonga, dalam jumpa pers di kawasaan Blok M, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Kompas.com, Senin (22/11/2021).
"Biayanya sangat besar dan itu tidak bisa dokter umum, harus dokter spesialis dan pastinya biaya besar. Di sini kami butuh peran jaminan sosial. BPJS sanggup melakukan itu."
Gebrakan ini sendiri telah didukung oleh PSSI dan PT LIB selaku operator kompetisi.
Baca juga: Terjerat Dugaan Suap di Liga 3, Bambang Suryo dkk Resmi Dilaporkan Komdis PSSI Jatim ke Polisi
Bahkan, PT LIB merencanakan kepersertaan BPJS pemain sebagai syarat yang harus dipenuhi klub untuk kompetisi musim ke depan.
Sementara itu, bukan hanya pemain lokal yang bisa mendapatkan kepersertaan BPJS, melainkan juga dengan pemain asing.
Staf Khusus Kementrian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menjelaskan ada sedikit perbedaan soal kepersertaan BPJS pemain lokal dan asing.
Perbedaannya adalah soal jangka waktu kerja. Pemain asing minimal harus mendapatkan kontrak enam bulan untuk menerima BPJS.
"Tenaga kerja asing (pemain) juga wajib mendapatkan jaminan sosial," tutur Dita Indah Sari.
Baca juga: Banding Ditolak, AHHA PS Pati Gagal Lolos ke 8 Besar Liga 2
"Pemain asing yang hanya dikontrak kurang dari enam bulan, asuransinya akan mendapatkan asuransi umum di luar BPJS."
"Tapi, kalau dikontrak lebih dari enam bulan memakai BPJS berupa jaminan kesehatan, kematian, dan kecelakaan kerja."