Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Narasi soal Rencana PSSI Tempuh Hukum untuk Identitas Pengatur Skor

Kompas.com - 05/11/2021, 17:58 WIB
Celvin Moniaga Sipahutar,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

Sumber Antara

Seperti pada tahun 2018, saat tindakan demi tindakan hukum baru dilakukan setelah Mata Najwa mengangkat kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Baca juga: Rencana Kehadiran Penonton di Liga 1: Menpora Ambil Ancang-ancang bersama PSSI dan LIB

Ketika itu, nama-nama seperti Mbah Putih dan Hidayat terungkap di Mata Najwa yang akhirnya membuat PSSI serta polisi membongkar kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, beberapa petinggi PSSI termasuk eks pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditangkap.

"Sangat sering PSSI bergerak setelah adanya karya jurnalisik (yang membongkar pengaturan skor. Mestinya tidak perlu menunggu kerja pers," kata Zen.

Sementara itu, Zen menanggapi rencana gugatan hukum terhadap Mata Najwa.

Sebab, Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers. Maka dari itu, mereka memiliki kewenangan yang disebut "hak tolak".

Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya.

Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, PSS dan PSM Paling Banyak Dapat Sanksi

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal tersebutlah yang tengah mau diambil oleh PSSI.

Meski demikian, Zen pesimistis usaha PSSI akan sampai ke pengadilan.

Pasalnya, selain Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," kata Zen.

Jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

"Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," jelas Zen.

Baca juga: Kalahkan Persela, Persib Tutup Kiprah di Seri II Liga 1 dengan Sempurna

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers, tidak melakukan gugatan hukum.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klopp Pulang Tanpa Keajaiban, Liverpool Terbentur Hati 'Sang Dewi'

Klopp Pulang Tanpa Keajaiban, Liverpool Terbentur Hati "Sang Dewi"

Liga Lain
Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Timnas Indonesia
Rapuhnya Pertahanan Arema FC...

Rapuhnya Pertahanan Arema FC...

Liga Indonesia
Persib Vs Persebaya, Bek Maung Waspada meski Bajul Ijo Tanpa Top Skor

Persib Vs Persebaya, Bek Maung Waspada meski Bajul Ijo Tanpa Top Skor

Liga Indonesia
Pesan STY yang Picu Hasil Bersejarah Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Pesan STY yang Picu Hasil Bersejarah Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Xabi Alonso Ucap 'Roma, Roma, Roma', De Rossi Cium Aroma Balas Dendam

Xabi Alonso Ucap "Roma, Roma, Roma", De Rossi Cium Aroma Balas Dendam

Liga Lain
Timnas Indonesia Bekuk Australia, Asa ke Olimpiade 2024 Terjaga

Timnas Indonesia Bekuk Australia, Asa ke Olimpiade 2024 Terjaga

Timnas Indonesia
Milan Dilibas 10 Pemain Roma, Langsung 'Disidang' Ultras di Olimpico

Milan Dilibas 10 Pemain Roma, Langsung "Disidang" Ultras di Olimpico

Liga Lain
Persib Vs Persebaya, Saat Bojan Hodak Rasakan Tekanan Berbeda...

Persib Vs Persebaya, Saat Bojan Hodak Rasakan Tekanan Berbeda...

Liga Indonesia
5 Fakta Menarik Indonesia Bekuk Australia, Mental dan Ernando Pembeda

5 Fakta Menarik Indonesia Bekuk Australia, Mental dan Ernando Pembeda

Timnas Indonesia
Cara Bertahan Timnas U23 Indonesia yang Perpanjang Kebuntuan Australia

Cara Bertahan Timnas U23 Indonesia yang Perpanjang Kebuntuan Australia

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Australia: Komang Teguh Ubah Ketegangan Jadi Kelegaan

Indonesia Vs Australia: Komang Teguh Ubah Ketegangan Jadi Kelegaan

Timnas Indonesia
STY Sorot Aksi Ernando Ari, Indonesia Sukses Bikin Australia Frustrasi

STY Sorot Aksi Ernando Ari, Indonesia Sukses Bikin Australia Frustrasi

Timnas Indonesia
Alasan Emi Martinez Tidak Diusir Setelah Kena Kartu Kuning 2 Kali

Alasan Emi Martinez Tidak Diusir Setelah Kena Kartu Kuning 2 Kali

Liga Lain
Berkat Atalanta, Liga Italia Resmi Punya 5 Wakil di Liga Champions 2024-2025

Berkat Atalanta, Liga Italia Resmi Punya 5 Wakil di Liga Champions 2024-2025

Liga Champions
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com