Seperti pada tahun 2018, saat tindakan demi tindakan hukum baru dilakukan setelah Mata Najwa mengangkat kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Baca juga: Rencana Kehadiran Penonton di Liga 1: Menpora Ambil Ancang-ancang bersama PSSI dan LIB
Ketika itu, nama-nama seperti Mbah Putih dan Hidayat terungkap di Mata Najwa yang akhirnya membuat PSSI serta polisi membongkar kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, beberapa petinggi PSSI termasuk eks pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditangkap.
"Sangat sering PSSI bergerak setelah adanya karya jurnalisik (yang membongkar pengaturan skor. Mestinya tidak perlu menunggu kerja pers," kata Zen.
Sementara itu, Zen menanggapi rencana gugatan hukum terhadap Mata Najwa.
Sebab, Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers. Maka dari itu, mereka memiliki kewenangan yang disebut "hak tolak".
Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya.
Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, PSS dan PSM Paling Banyak Dapat Sanksi
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal tersebutlah yang tengah mau diambil oleh PSSI.
Meski demikian, Zen pesimistis usaha PSSI akan sampai ke pengadilan.
Pasalnya, selain Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," kata Zen.
Jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
"Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," jelas Zen.
Baca juga: Kalahkan Persela, Persib Tutup Kiprah di Seri II Liga 1 dengan Sempurna
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers, tidak melakukan gugatan hukum.