Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Berencana Tempuh Jalur Hukum demi Dapatkan Identitas Pengatur Skor

Kompas.com - 05/11/2021, 16:42 WIB
Celvin Moniaga Sipahutar,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan pihaknya berencana melakukan gugatan hukum untuk mendapatkan identitas wasit Liga 1 yang mengaku terlibat pengaturan skor.

Adapun rencana gugatan hukum itu akan dilayangkan terhadap program "Mata Najwa" yang mengundang wasit terkait, tetapi menolak untuk mengungkap identitasnya. 

Tayangan Mata Najwa yang disiarkan pada Rabu (3/11/2021) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini".

Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1.

Wasit yang disebut "Mr Y" itu mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 2021-2022.

Mr. Y menjelaskan bahwa dirinya baru memimpin Liga 1 pada musim 2021-2022.

Baca juga: Pelatih dan 5 Pemain Perserang Diduga Terlibat Pengaturan Skor, PSSI Akan Tindak Tegas

Melansir dari Antara, Ahmad Riyadh mengatakan, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum karena program Mata Najwa menolak memberitahukan identitas wasit tersebut kepada PSSI.

"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur pertandingan," kata Riyadh, dikutip dari Antara.

"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka," tuturnya.

Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa dengan membawa hal tersebut ke ranah hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Baca juga: PSSI Sudah Kantongi Bukti Dugaan Pengaturan Skor di Liga 2

Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya.

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal tersebutlah yang coba diambil oleh PSSI.

"Kalau memang merusak ketertiban umum, langkah PSSI ini kan umum. Kami berupaya seperti itu," tutur Riyadh.

Ahmad Riyadh mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.

Baca juga: PSSI Pastikan Shin Tae-yong Tidak Dipecat meski Timnas U-23 Gagal ke Piala Asia

Terlepas dari upaya hukum itu, Ahmad Riyadh juga menegaskan bahwa PSSI juga melakukan penyelidikan internal untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pengecekan internal," tutur pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 itu.

Tanggapan Narasi

Adapun Pemimpin Redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, telah memberikan tanggapan terkait rencana gugatan yang hendak dilakukan PSSI terhadap program Mata Najwa.

Zen Rachmat Sugito mengatakan, PSSI seharusnya fokus mengusut kasus pengaturan skor daripada mengejar identitas wasit yang diduga pelaku match fixing Liga 1.

Baca juga: Tanggapan Narasi soal Rencana PSSI Tempuh Hukum untuk Identitas Pengatur Skor

"PSSI lebih baik fokus ke pokok perkara yang saat ini sudah ada di meja mereka. Mereka bisa menelusurinya dari pemain-pemain yang sudah dihukum," ujar Zen dikutip dari Antara.

Pemain-pemain yang dimaksud Zen adalah lima eks pilar klub Liga 2 Perserang yang divonis terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor dan sudah dihukum PSSI mulai Rabu (3/11/2021).

Menurut pria berusia 45 tahun itu, PSSI bisa memulai penyelidikan internal mulai dari sana.

Dia menyarankan PSSI untuk serius menggali secara detail kasus tersebut sehingga ditemukan petunjuk dan membongkar kasus serupa di Liga 1.

Baca juga: Terlibat Match Fixing, 5 Eks Pemain Perserang Dihukum Larangan Main dan Denda

"Keterangan dari pemain-pemain itu semestinya bisa dilacak dan menjadi pintu masuk sampai ke akar-akarnya," tutur Zen.

Zen meyakini PSSI memiliki semua sumber daya, termasuk teknologi, yang diperlukan untuk mengupas kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Hal inilah yang membuat dia merasa heran PSSI harus menunggu pengaturan skor itu ramai di media, baru melakukan tindakan pengusutan.

Zen pun menanggapi rencana gugatan hukum terhadap Mata Najwa.

Sebab, Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers. Maka dari itu, mereka memiliki kewenangan yang disebut "hak tolak".

Selain Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," kata Zen.

Jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

"Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," kata Zen.

Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, PSS dan PSM Paling Banyak Dapat Sanksi

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers, tidak melakukan gugatan hukum.

"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," kata Yosep Adi Prasetyo.

Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik, yakni sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya," ujar Yosep.

"Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak," tuturnya.

"Jika sesuai, PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, bisa dilakukan tindakan lanjutan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persib Bandung Vs Borneo FC, Maung Cari Cara Bongkar Pertahanan Pesut Etam yang Minim Kebobolan

Persib Bandung Vs Borneo FC, Maung Cari Cara Bongkar Pertahanan Pesut Etam yang Minim Kebobolan

Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC, Disebut-sebut Layaknya Derby

Persib Bandung Vs Borneo FC, Disebut-sebut Layaknya Derby

Liga Indonesia
Pernyataan Ini Bukti STY Tidak Setengah Hati Lawan Korsel

Pernyataan Ini Bukti STY Tidak Setengah Hati Lawan Korsel

Timnas Indonesia
Pelatih Korea Selatan Ungkap Kekuatan Timnas U23 Indonesia

Pelatih Korea Selatan Ungkap Kekuatan Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Mantan Wasit Liga 1 Pimpin Laga Indonesia Vs Korsel

Mantan Wasit Liga 1 Pimpin Laga Indonesia Vs Korsel

Timnas Indonesia
Isi Hati Shin Tae-yong Jelang Menghadapi Negara Kelahirannya

Isi Hati Shin Tae-yong Jelang Menghadapi Negara Kelahirannya

Timnas Indonesia
Daftar Tim dan Jadwal Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024

Daftar Tim dan Jadwal Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024

Sports
Indonesia Vs Korea Selatan, STY Sebetulnya Ingin Melawan Jepang

Indonesia Vs Korea Selatan, STY Sebetulnya Ingin Melawan Jepang

Timnas Indonesia
Hasil Persebaya Vs Bali United 0-2, Irfan Jaya dkk ke Championship Series

Hasil Persebaya Vs Bali United 0-2, Irfan Jaya dkk ke Championship Series

Liga Indonesia
Rizky Ridho Cerita Assist ke Witan, Hasil Amarah Shin Tae-yong

Rizky Ridho Cerita Assist ke Witan, Hasil Amarah Shin Tae-yong

Timnas Indonesia
Kelebihan dan Kekurangan Timnas U23 Korsel di Mata Jurnalis Korea

Kelebihan dan Kekurangan Timnas U23 Korsel di Mata Jurnalis Korea

Timnas Indonesia
Siaran Langsung & Jadwal Tim Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024

Siaran Langsung & Jadwal Tim Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024

Badminton
Indonesia Vs Korea Selatan, Gelandang Korsel Puji Gaya Bermain Garuda Muda

Indonesia Vs Korea Selatan, Gelandang Korsel Puji Gaya Bermain Garuda Muda

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan, Rekor STY dengan Sang Kawan Lama Hwang Sun-hong

Indonesia Vs Korea Selatan, Rekor STY dengan Sang Kawan Lama Hwang Sun-hong

Timnas Indonesia
Persik Vs PSS, Macan Putih Ingin Tutup Laga Kandang dengan Happy Ending

Persik Vs PSS, Macan Putih Ingin Tutup Laga Kandang dengan Happy Ending

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com