Selain Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," kata Zen.
Jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
"Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," kata Zen.
Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, PSS dan PSM Paling Banyak Dapat Sanksi
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers, tidak melakukan gugatan hukum.
"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," kata Yosep Adi Prasetyo.
Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik, yakni sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.
"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya," ujar Yosep.
"Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak," tuturnya.
"Jika sesuai, PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, bisa dilakukan tindakan lanjutan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.