Ahmad Riyadh mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.
Baca juga: PSSI Pastikan Shin Tae-yong Tidak Dipecat meski Timnas U-23 Gagal ke Piala Asia
Terlepas dari upaya hukum itu, Ahmad Riyadh juga menegaskan bahwa PSSI juga melakukan penyelidikan internal untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pengecekan internal," tutur pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 itu.
Tanggapan Narasi
Adapun Pemimpin Redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, telah memberikan tanggapan terkait rencana gugatan yang hendak dilakukan PSSI terhadap program Mata Najwa.
Zen Rachmat Sugito mengatakan, PSSI seharusnya fokus mengusut kasus pengaturan skor daripada mengejar identitas wasit yang diduga pelaku match fixing Liga 1.
Baca juga: Tanggapan Narasi soal Rencana PSSI Tempuh Hukum untuk Identitas Pengatur Skor
"PSSI lebih baik fokus ke pokok perkara yang saat ini sudah ada di meja mereka. Mereka bisa menelusurinya dari pemain-pemain yang sudah dihukum," ujar Zen dikutip dari Antara.
Pemain-pemain yang dimaksud Zen adalah lima eks pilar klub Liga 2 Perserang yang divonis terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor dan sudah dihukum PSSI mulai Rabu (3/11/2021).
Menurut pria berusia 45 tahun itu, PSSI bisa memulai penyelidikan internal mulai dari sana.
Dia menyarankan PSSI untuk serius menggali secara detail kasus tersebut sehingga ditemukan petunjuk dan membongkar kasus serupa di Liga 1.
Baca juga: Terlibat Match Fixing, 5 Eks Pemain Perserang Dihukum Larangan Main dan Denda
"Keterangan dari pemain-pemain itu semestinya bisa dilacak dan menjadi pintu masuk sampai ke akar-akarnya," tutur Zen.
Zen meyakini PSSI memiliki semua sumber daya, termasuk teknologi, yang diperlukan untuk mengupas kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Hal inilah yang membuat dia merasa heran PSSI harus menunggu pengaturan skor itu ramai di media, baru melakukan tindakan pengusutan.
Zen pun menanggapi rencana gugatan hukum terhadap Mata Najwa.
Sebab, Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers. Maka dari itu, mereka memiliki kewenangan yang disebut "hak tolak".