KOMPAS.com - Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan pihaknya berencana melakukan gugatan hukum untuk mendapatkan identitas wasit Liga 1 yang mengaku terlibat pengaturan skor.
Adapun rencana gugatan hukum itu akan dilayangkan terhadap program "Mata Najwa" yang mengundang wasit terkait, tetapi menolak untuk mengungkap identitasnya.
Tayangan Mata Najwa yang disiarkan pada Rabu (3/11/2021) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini".
Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1.
Wasit yang disebut "Mr Y" itu mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 2021-2022.
Mr. Y menjelaskan bahwa dirinya baru memimpin Liga 1 pada musim 2021-2022.
Baca juga: Pelatih dan 5 Pemain Perserang Diduga Terlibat Pengaturan Skor, PSSI Akan Tindak Tegas
Melansir dari Antara, Ahmad Riyadh mengatakan, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum karena program Mata Najwa menolak memberitahukan identitas wasit tersebut kepada PSSI.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur pertandingan," kata Riyadh, dikutip dari Antara.
"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka," tuturnya.
Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa dengan membawa hal tersebut ke ranah hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Baca juga: PSSI Sudah Kantongi Bukti Dugaan Pengaturan Skor di Liga 2
Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal tersebutlah yang coba diambil oleh PSSI.
"Kalau memang merusak ketertiban umum, langkah PSSI ini kan umum. Kami berupaya seperti itu," tutur Riyadh.