Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persis Solo Tunggak Gaji Lebih dari Rp 2 Miliar, APPI Ajukan Gugatan

Kompas.com - 13/08/2021, 19:05 WIB
Celvin Moniaga Sipahutar,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

Kaesang Pangarep sendiri baru menjadi pemiliki Persis dengan saham mayoritas 40 persen pada Maret 2021.

Ia mengakuisisi Persis bersama dengan Kevin Nugroho yang mengambil 30 persen dan Menteri BUMN Erick Thohir memegang 20 persen.

Sebanyak 10 persen saham sisa Persis Solo masih dimiliki oleh para pendiri PT PSS dan 26 tim internal.

Baca juga: Jelang Liga 1 dan Liga 2, 8 Klub Belum Bayar Tunggakan Gaji Pemain

Kendati terjadi peralihan manajemen klub, APPI menekankan bahwa hutang piutang penanggung jawab lama harus diselesaikan oleh manajemen baru.

Manajemen baru tidak bisa menghilangkan tanggung jawab atas kewajiban dari penanggung Jawab dan manajemen yang lama.

APPI pun berharap akan ada penyelesaian segera atas tunggakan gaji pemain Persis, pun demikian dengan klub-klub lain yang belum membayarkan hak para pemainnya.

"Mengingat kompetisi yang akan segera bergulir kurang dari tiga minggu lagi, APPI mengingatkan untuk klub-klub tersebut agar dapat melunasi tunggakannya," ujar wakil Presiden APPI, Andritany Ardhiyasa.

"Hal itu demi menghindari sanksi berupa larangan untuk mendaftarkan pemain baru untuk 3 periode transfer yang mengakibatkan klub tersebut tidak dapat mengikuti kompetisi."

Liga 1 sendiri dijadwalkan akan berlangsung mulai 27 Agustus mendatang dan Liga 2 kabarnya dihelat dua pekan kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com