Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Masuk Tenggat Waktu, NDRC Tunggu PSM Selesaikan Tunggakan

Kompas.com - 03/06/2021, 22:08 WIB
Suci Rahayu,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanggal 3 Juli 2021 menjadi tenggat waktu penyelesaian tunggakan gaji PSM Makassar terhadap para pemainnya.

Hal ini sesuai dengan perintah NDRC, badan penyelesaian sengketa nasional, yang mewajibkan Juku Eja menyelesaikan tunggakan gaji sebesar Rp6 Miliar dalam waktu 45 hari terhitung mulai 20 April 2021.

PSM Makassar pun menunjukan itikad baik dengan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan cara mengangsur.

Belakangan niat baik tersebut membuat Asosiasi Pesepakbola Indonesia (APPI) selaku organisasi perwakilan pemain melunak dan memberikan kesempatan PSM Makassar sampai kick-off Liga 1 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua NDRC Amir Burhanudin menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan dari pihaknya masih tidak berubah.

Baca juga: Izin Liga 1 Sudah Terbit, PSM Makassar Alihkan Fokus ke Persiapan

 

PSM Makassar masih punya kewajiban yang harus dibayarkan dengan ancaman sanksi yang sudah diutarakan.

Apabila gagal memenuhi kewajiban sampai tenggat yang diberikan, PSM tidak dapat melakukan pendaftaran pemain dalam tiga periode pendaftaran.

Akan tetapi, Amir Burhanudin mengatakan keputusan NDRC bisa disesuaikan kembali jika ada kesepakatan khusus antara kedua belah pihak yang bersengketa.

“Putusan harus dijalankan, tidak ada putusan keringanan, apalagi berubah,” kata Amir Burhanudin kepada Kompas.com.

“Implementasi itu ‘dibayar’ bukan karena ‘diniatkan’. Kecuali ada kesepakatan dengan pemain, maka putusan NDRC bisa diabaikan,” imbuhnya.

Jika memang proses cicilan yang ditawarkan oleh klub diterima oleh pemain sebagai sebuah solusi, keputusan NDRC bisa disepakati.

Baca juga: Wiljan Pluim Tak Lagi Sekadar Pemain Asing bagi PSM Makassar

Namun, Amir Burhanudin menegaskan kesepakatan-kesepakatan tersebut hendaknya dikomunikasikan kepada NDRC.

Sebab, NDRC selaku penyelesai sengketa tetap berpegang pada hasil putusan awal.

Artinya, kesepakatan apapun harus mendapat pengesahan dari NDRC. Jika tidak, putusan awal yang dijatuhkan masih aktif mengikat.

“Kesepakatannya bagaimana, mestinya diberitahukan pada NDRC,” ucapnya.

Dalam kasus PSM Makassar, klub masih harus menyelesaikan sengketa gaji sesuai waktu yang diberikan NDRC. Jika gagal, hukuman tambahan kepada Juku Eja akan aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com