Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Website Illegal Streaming Berujung Bui

Kompas.com - 11/02/2021, 10:37 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa atas dugaan tindak pelanggaran hak cipta.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengelola situs streaming ilegal bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar hak cipta tayangan MOLA TV.

Mereka merupakan pemegang lisensi dari MOLA Content & Channels. Alhasil tindakan para terdakwa jelas-jelas telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Sinopsis The Oldenheim 12, Misteri di Balik Kasus Orang Hilang, Tayang di Mola TV

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 750.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujar Eko Budi Supriyanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin (1/2/2021).

Nasib yang sama nampaknya juga bakal dialami oleh pengelola situs ilegal streaming nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nontonliga yang terkait, diantaranya nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com, dan  pptv3.blogspot.com.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melengkapi bukti dan disetorkan ke Kejaksaan (P-21). Dalam berkas pemeriksaan, tersangka dinyatakan melakukan perbuatan pidana melalui situs streaming ilegal.

Perbuatan tersangka pelaku illegal streaming atas tayangan MOLA Content & Channels pada situs streaming ilegal yang dikelola tersebut merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.

MOLA TV pun memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” ujar Uba Rialin.

Uba Rialin menekankan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.

Dengan begitu, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Emi Martinez Tidak Diusir Setelah Kena Kartu Kuning 2 Kali

Alasan Emi Martinez Tidak Diusir Setelah Kena Kartu Kuning 2 Kali

Liga Lain
Berkat Atalanta, Liga Italia Resmi Punya 5 Wakil di Liga Champions 2024-2025

Berkat Atalanta, Liga Italia Resmi Punya 5 Wakil di Liga Champions 2024-2025

Liga Champions
12 Pemain Basket USA di Olimpiade Paris 2024, LeBron James dan Durant Kembali

12 Pemain Basket USA di Olimpiade Paris 2024, LeBron James dan Durant Kembali

Internasional
Reaksi dan Target Pelatih Persib Setelah Pastikan Tiket Championship

Reaksi dan Target Pelatih Persib Setelah Pastikan Tiket Championship

Liga Indonesia
Klopp: Liverpool Kalah dari Atalanta karena Perbedaan Kecepatan

Klopp: Liverpool Kalah dari Atalanta karena Perbedaan Kecepatan

Liga Lain
Head to head dan Top Skor Duel Persib Bandung Vs Persebaya

Head to head dan Top Skor Duel Persib Bandung Vs Persebaya

Liga Indonesia
Timnas U23 Indonesia Cetak Sejarah Pertama Kali di Piala Asia U23

Timnas U23 Indonesia Cetak Sejarah Pertama Kali di Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Hasil Liga Eropa: Liverpool Tersingkir, AS Roma Taklukkan AC Milan

Hasil Liga Eropa: Liverpool Tersingkir, AS Roma Taklukkan AC Milan

Internasional
Hasil AS Roma Vs AC Milan 2-1: 10 Pemain Antar Roma ke Semifinal

Hasil AS Roma Vs AC Milan 2-1: 10 Pemain Antar Roma ke Semifinal

Liga Lain
Hasil Atalanta vs Liverpool 0-1 (agg. 3-1): Salah Cetak Gol, Reds Tetap Tersingkir

Hasil Atalanta vs Liverpool 0-1 (agg. 3-1): Salah Cetak Gol, Reds Tetap Tersingkir

Liga Lain
Hasil Piala Asia U23 2024, Qatar Jadi Tim Pertama yang Lolos

Hasil Piala Asia U23 2024, Qatar Jadi Tim Pertama yang Lolos

Timnas Indonesia
Link Live Streaming Atalanta Vs Liverpool, Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming Atalanta Vs Liverpool, Kickoff 02.00 WIB

Liga Italia
Indonesia Vs Australia 1-0, Ernando dan Marselino Bicara Kunci Kemenangan

Indonesia Vs Australia 1-0, Ernando dan Marselino Bicara Kunci Kemenangan

Timnas Indonesia
Pengamat Soal Kemenangan Berani Timnas U23 Indonesia Atas Australia

Pengamat Soal Kemenangan Berani Timnas U23 Indonesia Atas Australia

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Australia 1-0, Erick Thohir Puji Semangat Bangkit Garuda Muda

Indonesia Vs Australia 1-0, Erick Thohir Puji Semangat Bangkit Garuda Muda

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com